
CAHAYASIANG.ID, Minsel – Tuding Pengangkatan Sekdes Tawaang Timur ILEGAL, Jouke Bala Datang temui langsung Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Minahasa Selatan Everd Poulakan, yang diterima stafnya Swingly Pangkey dan langsung menyerahkan Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Legalitas Sekretaris Desa Tawaang Timur Steri Nofianti Kawatu.Rabu, 25/02/2026.
Didampingi sejumlah awak media, Jouke Bala warga Desa Tawaang Timur Jaga IV diketahui mendatangi Kantor DPMD Minahasa Selatan sekira pukul 13:15 wita dengan maksud menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait adanya pelanggaran terhadap pengangkatan sekretaris desa Tawaang Timur atas nama Steri Nofianti Kawatu yang tidak sesuai prosedur dan aturan perundang undangan.
Menurut Jouke Bala, pengangkatan Steri Nofianti Kawatu sebagai sekretaris desa Tawaang Timur cacat hukum alias ILEGAL. Karena tidak berdasarkan aturan yang ada.
“Kenapa saya katakan bahwa pengangkatan itu cacat hukum dan Ilegal. Itu disebabkan tidak melalui prosedur yakni Tahapan Penjaringan maupun Penyaringan”. Ujar Bala.

Syarat pengangkatan Sekdes jelas dan tegas diatur melalui UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Serta Aturan teknisnya diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Yang persyaratannya melalui proses Penjaringan dan Penyaringan. Sambungnya.
” Selain tidak melalui Tahapan Penjaringan dan Penyaringan, yang bersangkutan juga diangkat bukan dari lingkungan perangkat desa. Terlebih lagi tidak ada Rekomendasi dari Camat”. Kata Bala.
Sehingga, bagi kami masyarakat desa Tawaang Timur merasa bahwa pengangkatan sekretaris desa Tawaang Timur Steri Nofianti Kawatu CACAT HUKUM. Tutup Bala.
Selain mendatangi Kantor DPMD, Jouke Bala juga mendatangi TUP Bupati Minahasa Selatan, Wakil Bupati, Sekda, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra untuk menyerahkan Surat Tembusan.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, diketahui sekretaris desa Tawaang Timur Steri Nofianti Kawatu selain sebagai sekdes dia juga sebagai Guru Sertifikasi Non ASN di SD GMIM Tawaang pada Tahun 2025. Sebelum dia mengajukan pengunduran dirinya baru baru ini per Januari Tahun 2026.
Dengan adanya fakta fakta Rangkap Jabatan tersebut, yang bersangkutan Steri Nofianti Kawatu terancam bakal menghadapi dua tuntutan yaitu TGR dan Pemberhentian.

Tuntutan TGR dan Pemberhentian yang nantinya bakal menjerat yang bersangkutan berdasarkan :
- Permendagri No. 16 Tahun 2017
- Perubahan Kedua UU No. 3 Tahun 2024 (pasal 51)
- PP No. 47 Tahun 2025. (R_01)



