CAHAYASIANG.ID, MINUT – Tok, palu Hakim Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Christian Rumbayan diketuk menjatuhkan vonis pidana bersalah terhadap Komisioner KPU Yardi Harun dan Komisioner Bawaslu Ferdinand Bawengan dalam sidang putusan perkara pergeseran suara Pemilu di Likupang Barat Selasa, (21/05/2024) di Pengadilan Negeri Airmadidi. Keduanya dikenakan hukuman penjara masing-masing satu tahun.

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua setelah sebelumnya hakim anggota membacakan pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.
Menurut Hakim Ketua, dalam pembacaan putusan, keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang terdapat dalam pasal 352 Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Pemilu.
Ferdinand Bawengan dan Yardy Harun dinyatakan bersalah setelah dalam fakta persidangan terbukti memberikan perintah kepada Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat Saptono untuk melakukan pergeseran suara milik sejumlah partai untuk Caleg Putra Saleh.
Dalam sidang putusan sebelumnya, Majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara untuk penyelenggara adhoc Kecamatan Likupang Barat dan dua oknum wartawan yang bertindak sebagai kurir yang mengantar sejumlah uang yang diterima oleh ketua PPK Likbar Saptono. (Rubby Worek)





