• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 20 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Tok, Terbukti Bersalah, FB, Komisioner BAWASLU, dan YH, KPU Minut Divonis 1 Tahun Penjara

Tok, Terbukti Bersalah, FB, Komisioner BAWASLU, dan YH, KPU Minut Divonis 1 Tahun Penjara

21/05/2024
in Minahasa Utara, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINUT – Tok, palu Hakim Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Christian Rumbayan diketuk menjatuhkan vonis pidana bersalah terhadap Komisioner KPU Yardi Harun dan Komisioner Bawaslu Ferdinand Bawengan dalam sidang putusan perkara pergeseran suara Pemilu di Likupang Barat Selasa, (21/05/2024) di Pengadilan Negeri Airmadidi. Keduanya dikenakan hukuman penjara masing-masing satu tahun.

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua setelah sebelumnya hakim anggota membacakan pertimbangan dan fakta-fakta persidangan.
Menurut Hakim Ketua, dalam pembacaan putusan, keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang terdapat dalam pasal 352 Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Pemilu.
Ferdinand Bawengan dan Yardy Harun dinyatakan bersalah setelah dalam fakta persidangan terbukti memberikan perintah kepada Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat Saptono untuk melakukan pergeseran suara milik sejumlah partai untuk Caleg Putra Saleh.
Dalam sidang putusan sebelumnya, Majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara untuk penyelenggara adhoc Kecamatan Likupang Barat dan dua oknum wartawan yang bertindak sebagai kurir yang mengantar sejumlah uang yang diterima oleh ketua PPK Likbar Saptono. (Rubby Worek)

Post Views: 2,088
Bagikan ini :
Previous Post

Ribuan Masyarakat Sangihe Iringi Keberangkatan Tamuntuan Ke Manado Di Akhir Jabatannya

Next Post

Sambut HUT RSU GMIM Siloam Sonder ke 119 Tahun, Direktur Buka Lomba Pertama Volly Ball

Next Post

Sambut HUT RSU GMIM Siloam Sonder ke 119 Tahun, Direktur Buka Lomba Pertama Volly Ball

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In