CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Putusan akhir, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan, Tidak mempertimbangkan mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

“Majelis Kehormatan berpendirian untuk menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian antara lain berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali terhadap putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi in casu putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Wahiduddin Adams, Anggota MKMK, di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Selanjutnya, Dijelaskan oleh Majelis Kehormatan tak masuk dalam menilai teknis yudisial Mahkamah Konstitusi.
“Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu hakim konstitusi yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi sebagai sembilan pilar konstitusi dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagai kelembagaan,” ujar Anggota MKMK tersebut melanjutkan.
Jadi disimpulkan, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) tak mengalami perubahan sama sekali, artinya Gibran Rakabuming Raka melenggang menatap Pilpres 2024.






