CAHAYASIANG.ID, MINAHASA UTARA – Pejabat eselon II Kabupaten Minahasa Utara atas nama Richard Toar Sendow yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian diduga mengantongi Akte Nikah Aspal, alias asli tapi palsu dari Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Resort Kota Serang Provinsi Banten.
Dugaan ini diungkapkan Sekjend BAMAGNAS (Badan Musyawarah Antar Gereja) Nasional, Jumat, (11/02/2022) kepada CahayaSiang.id.
Menurut dumber ini, Richard Toar Sendow dalam mengajukan pembuatan Akte Nikah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang tertanggal (24/08/2017) telah melampirkan Akte nikah tertanggal (11//07/2017) yang diduga palsu dari Gereja HKBP Ressort Kota Serang yang ditandatangani oleh Pendeta Pansur Sijabat STh sebagai syarat pengajuan akte nikah. Persoalannya, pemberkatan nikah yang tertera dalam akte tersebut justru tidak diakui oleh Pdt Pansur Sijabat sebagai pejabat gereja yang memberkati sekaligus menandatangani. Sebab pada saat akte nikah dikeluarkan pada bulan juli 2017, pendeta tersebut sudah tidak bertugas di Gereja HKBP Ressort Kota Serang karena sudah dipindah tugaskan oleh pucuk pimpinan ke Gereja HKBP Ressort Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
“Saya tidak mengenal kedua nama yang tertera didalam akte tersebut dan saya menyatakan pernikahan itu tidak pernah terjadi,” terang sumber mengutip pernyataan Pendeta Pansur Sijabat.
Atas hal ini, sumber-pun meminta Bupati Minut Joune Ganda untuk meninjau kembali jabatan eselon II yang saat ini sedang disandang Toar Sendow.
“Sesuai dengan semangat revolusi mental yang dicanangkan Bupati Joune Ganda di kalangan pejabat Pemkab Minut sampai di kecamatan-kecamatan bahkan desa-desa, seyogyanya jabatan saudara Toar Sendow dicopot karena sangat mencoreng wibawa pemerintahan yang dipimpin Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung,” tandas sumber tersebut.
Sumber-pun berharap Bupati Minut secepatnya bertindak untuk menonaktifkan jabatan Toar Sendow karena sangat merusak marwah pemerintahan.
“Praduga tak bersalah tentunya tetap kami hormati, namun fakta-fakta yang ada yang dituangkan oleh unsur terkait lewat surat pernyataan sudah sangat mendukung,” imbuh Sekjend BAMAGNAS ini.
Terpisah, Kadis Perindustrian Minut, Richard Toar Sendow saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp atas dugaan pemalsuan ini membantah tuduhan tersebut, bahkan dirinya mengaku difitnah.
“Ini fitnah alias tidak benar,” akunya lewat chatingan WA seraya mengirimkan nomor telpon pengacaranya kepada CahayaSiang.id.
“Itu tidak benar, logikanya kenapa saya bisa membangun keluarga dengan istri saya tanpa menikah. Hal ini tentu terkait dengan gugatan cerai yang sedang saya ajukan di pengadilan terhadap istri saya. Jika ada pihak manapun yang akan menggugat terkait hal ini saya persilahkan. Saya tunggu di pengadilan dan saya telah menyiapkan pengacara untuk itu. Selanjutnya silahkan berhubungan dengan pengacara saya,” tantang Toar Sendow melalui sambungan telpon 0821xxxxx914, Sabtu, (12/02/2022) yang saat menelpon waktu menunjukan pukul 00.57 Wita.
Diketahui Richard Toar Sendow saat ini merupakan salah seorang pejabat dari 22 pejabat Minut yang sedang mengikuti Job Fit Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama(PTP). Proses job fit ini telah menyelesaikan test tertulis, penyusunan makalah dan wawancara. Saat ini tahapan selanjutnya sedang berproses di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). (Rub)