
CAHAYASIANG.ID, MANADO — Ferdinand Djeki Dumais akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan serta sejumlah tuduhan yang menyeret namanya terkait dugaan penipuan bernilai ratusan juta rupiah. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut wajib disertai tanggung jawab agar tidak berpotensi merusak reputasi dan nama baik seseorang.
Menurut Ferdinand, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD 1945, namun substansi informasi yang disebarkan ke publik harus berlandaskan pada fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Saya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Itu hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Tetapi persoalannya, apakah substansi tuduhan bahwa saya melakukan penipuan ratusan juta rupiah itu benar dan memiliki dasar bukti, atau justru hanya berupa karangan tanpa fakta yang jelas?” tegas Ferdinand.
Ia mengingatkan, penyebaran tuduhan tanpa fakta dan bukti yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, Ferdinand juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.
Selain membela diri dari serangan personal, Ferdinand turut menyoroti mekanisme internal Partai Gerindra dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kadernya. Ia berharap pimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dapat mengambil langkah yang bijaksana, objektif, dan proporsional dengan mengedepankan klarifikasi, verifikasi, serta investigasi internal.
Ia mengingatkan agar proses internal partai memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ferdinand juga menilai pimpinan DPC perlu mempertimbangkan pemberian pendampingan atau bantuan hukum bagi kader yang dirugikan oleh tuduhan tidak berdasar, terlebih bagi kader yang telah berjuang memperoleh kepercayaan masyarakat hingga duduk di kursi DPRD Kota Manado.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi seluruh tahapan harus dijalankan secara utuh, objektif, dan tidak boleh melompati proses pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ferdinand secara tegas membantah keterkaitannya dengan persoalan transaksi uang yang melibatkan almarhum Desten dan Linda Pangau. Ia menjelaskan bahwa uang senilai Rp75 juta yang dipersoalkan merupakan dana pribadi yang dipinjamkan sebagai bentuk bantuan kepada almarhum Desten, yang kemudian dikembalikan oleh istri almarhum, Linda Pangau, pada keesokan harinya di hadapan pengetahuan pihak keluarga.
Ferdinand juga menantang pihak berinisial VP maupun pihak lainnya yang menuding dirinya terkait persoalan cek senilai Rp75 juta serta transaksi lain untuk menunjukkan bukti konkret, baik berupa dokumen transaksi, bukti transfer, maupun perjanjian hukum yang mengikat.
“Coba dibuktikan terlebih dahulu, siapa pemilik cek tersebut. Apakah ada perjanjian bisnis yang mendasarinya? Jika memang ada, siapa yang berkewajiban membayar? Semua itu harus dibuktikan, bukan sekadar dibangun melalui tuduhan atau pamflet bernarasi tendensius,” tandasnya.
Menutup keterangannya, Ferdinand menyatakan bahwa dirinya terbuka terhadap proses klarifikasi maupun jalur hukum yang adil dan transparan. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara proporsional demi menjaga marwah organisasi sekaligus perlindungan terhadap nama baik seseorang dari opini publik yang belum teruji kebenarannya.
(*Ezra.T)


