
CAHAYASIANG.ID, MINUT – Dalam rangka meningkatkan Upaya Perlindungan Terhadap Anak, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Bagi Tenaga Dan Peserta Didik Juga Tenaga Layanan Pendamping Anak”, pada Selasa (29/10/2024) di Pendopo Kantor Bupati Minahasa Utara.
Kepala Dinas P3A Minahasa Utara, Dra. Sry Hesty Hebber dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait hukum dan aturan kepada tenaga pendidik, peserta didik, dan tenaga layanan pendamping anak, serta mendorong kesadaran hukum dan pemahaman akan pentingnya ketaatan terhadap hukum dan aturan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap Anak.
“Edukasi hukum yang efektif dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya tenaga pendidik dan peserta didik juga tenaga layanan pendamping anak terhadap hukum dan aturan yang berlaku, yang pada akhirnya menciptakan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan aturan, dalam menjalankan aktivitas setiap hari” ucap Kadis.
Terkait Perlindungan anak kadis menyampaikan bahwa anak-anak harus mendapatkan perlindungan yang optimal dari segala bentuk tindakan yang merugikan dan membahayakan anak sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang Perlindungan Anak.

Melalui kegiatan ini, kadis berharap akan tercapai pemahaman hukum yang baik, kesadaran hukum yang tinggi, perlindungan anak yang optimal, serta terjalinnya kerjasama yang kuat dari semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Terima kasih untuk semua pihak yang boleh berkontribusi dalam kegiatan ini, semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi kita semua” ucap kadis mengakhiri sambutannya.
Kegiatan ini menghadirkan dua orang pembicara yakni Aiptu Deby V Sineri, Kanit Kamsel Satlantas Polres Minahasa Utara (pernah menjabat sebagai Kanit PPA Polres Minut) dan Merry Rondonuwu S.H, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Kedua Pembicara secara bergantian menyampaikan materi tentang Hukum dan Perlindungan Anak juga menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh peserta kegiatan.
Giat ini diikuti oleh Siswa-siswi dan guru perwakilan dari SMP 1 Airmadidi, SMP 2 Airmadidi, SMP 1 Kalawat, SMA 1 Airmadidi, SMKN 1 Airmadidi, SMAN 1 Guru Lombok Kalawat, Satgas PPKS Minut, UPTD PPA Minut, dan Tenaga Layanan Pendamping Anak. (*Mike)






