CAHAYASIANG.ID, MANADO – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar sosialisasi dan konferensi Pers seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2024 – 2029 yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (05/10/23).
Adapun dari lima orang Tim Seleksi, ada tiga orang yang hadir dalam kegiatan ini yakni Ketua Tim Victory Rotty, Ibu Prof. DR Rosdalina dan Effendi Sondakh.
Prof. DR Rosdalina dalam pemaparannya menjelaskan mengenai keputusan KPU nomor 1306 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (Satu) provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Periode 2024 – 2029.
“Per hari ini, kami bekerja dari Oktober sampai November 2023. Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu kami Timsel dalam proses ini” ujar Rosdalina.
Ia pun menjelaskan terkait dengan tahapan-tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut :
1. Pengumuman Pendaftaran, 05 Oktober – 11 Oktober 2023.
2. Pendaftaran, 05 Oktober 2023 – 16 Oktober 2023.
3. Penelitian Administrator, 05 Oktober 2023 – 23 Oktober 2023.
4. Perpanjangan Pendaftaran, 17 Oktober 2023 – 22 Oktober 2023.
5. Penetapan Hasil Penelitian Administrasi, 24 Oktober 2023 – 25 Oktober 2023
6. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi, 26 Oktober 2023 – 28 Oktober 2023
7. Seleksi Tertulis dan Test Psikologi, 29 Oktober 2023 – 06 November 2023
8. Penetapan Hasil Seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi, 07 November 2023 – 08 November 2023
9. Pengumuman Hasil Seleksi Tes Tertulis dan Tes Psikologi, 09 November 2023 – 10 November 2023
10. Masukan dan Tanggapan Masyarakat, 09 November 2023 – 14 November 2023
11. Tes Kesehatan, 11 November 2023 – 13 November 2023
12. Wawancara, 12 November 2023 – 15 November 2023
13. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara, 16 November 2023 – 17 November 2023.
14. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 18 November 2023 – 19 November 2023.
15. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 19 November 2023 – 20 November 2023.
Setelah menjelaskan terkait tahapan seleksi, dilanjutkan dengan menonton tutorial video pendaftaran Online melalui Aplikasi SIAKBA.
Sementara untuk syarat-syarat menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai Integritas, Berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan Kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Kegiatan diakhiri pada pukul 19.03 WITA dan ditutup oleh Ketua tim seleksi Victory Rotty. (*JL)