
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Kinerja Tim Resmob Polsek Matuari, dibawah pimpinan Kapolsek, AKP Yusi Kristiana SE, berhasil meringkus dua lelaki Pelaku, DM,18, warga Kelurahan Bitung Barat Dua, Kec.Maesa dan FFGS alias Galang, 20, warga Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian, sesuai laporan polisi nomor:LP/B/59/VII/2024/SPKT Sek Matuari/Polres Bitung/Polda Sulut, Tanggal 30 Juli 2024.
Tindakan ini, sesuai dengan laporan korban, Fentje Papuas, 64, pekerjaan wiraswasta, dengan alamat, Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian.
Kota Bitung.
Kronologis kejadian, Jumat (26/7/2024), para pelaku mendatangi warung milik korban dan langsung masuk kedalam warung melalui atap rumah, dan mengambil barang-barang didalam warung berupa rokok bermacam merek, para pelaku juga mengambil uang didalam laci warung sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pada hari Selasa 30/7/2024 pukul 04.00 wita, para pelaku kembali lagi ke lokasi tersebut dan saat itu pelaku V naik ke atas plafon kemudian masuk kedalam warung dan membuka pintu warung melihat pintu warung telah terbuka pelaku DM masuk dan mengambil rokok-rokok berbagai merk bersama uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan, melaporkan kejadian ini ke Polsek Matuari untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah laporan, saya memimpin tim langsung bergerak cepat, turun ke TKP pencurian dan melakukan penyelidikan serta pengembangan kasus, sehingga mendapat informasi keberadaan para pelaku pencurian,” ungkap Kristiana.
Lanjutnya juga, informasi yang telah dikantongi, pihaknya menyusun strategi dan melakukan penangkapan pelaku Galang, Selasa (30/7/2024) jam 06:00 di kompleks kubur Girian Atas, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku DM di Kelurahan Madidir Ure, sekitar pukul 18:45 WITA, dalam pengembangan, masih ada seorang pelaku lagi berinisial V, masih dalam pengejaran.
“Selain dua orang pelaku, kami juga menyita barang bukti, 45 Bungkus rokok-rokok bermacam merek, sedangkan barang bukti uang sudah habis dipakai untuk membeli makanan dan minuman keras,” tutur Kapolsek, sambil menambahkan kedua pelaku akan menerima ganjaran hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Yaps)