CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Setelah dilakukan pendalaman atas kasus penganiayaan dengan senjata tajam jenis panah wayer, Tim Resmob Polsek Maesa berhasil meringkus pelaku, lelaki DB alias Doddy, 19, warga Kampung Nabati, Kelurahan Bitung Barat II, Kecamatan Maesa, Selasa (5/12/2023) saat bersembunyi di rumah rekannya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi. Menurut Iwan, Panah Wayer milik Doddy tertancap pada punggung belakang korban Bagas, 25, sekitar jam 3.30 subuh, yang diawali dengan keributan di sekitar rumah korban.
”Pada hari Selasa 5 Desember 2023 sekitar pukul 03:30 WITA, saat korban sedang bekerja memotong daging babi di rumahnya, korban mendengar ada keributan di samping rumah, tepatnya di Kampung Nabati, dekat Kantor Kecamatan Maesa, bahkan rumah korban menjadi sasaran lemparan batu dan rumah lainnya dekat rumah korban,”ujar Iwan.
Lanjutnya juga, tak tenang dengan bunyi tersebut, korban langsung keluar rumah, saat itu pelaku bersama dengan rekan-rekannya, langsung melepaskan panah wayer, dan mengenai belakang kiri korban, setelah memanah korban, pelaku bersama rekannya langsung melarikan diri.
“Tim Resmob Polsek Maesa saat menerima informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi, bahwa pelaku saat itu sedang berada di rumah temannya, dan langsung mendatangi rumah teman pelaku dan menangkapnya,”ujar Iwan, sambil menambahkan, ikut diamankan, sejumlah barang bukti berupa 2 busur panah wayer dan 1 buah pelontar. Lanjut Iwan, Pelaku Doddy langsung digelandang ke Polsek Maesa untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan ganjaran hukuman yang diberikan, Pasal 351 ayat (2) KUHP. (Yaps)






