CAHAYASIANG.ID, Manado – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Utara (Sulut), Ronald Lumbuun, secara resmi mengukuhkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal Pas).
Adapun pengukuhan ini sebagai upaya terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan kamib secara efektif, yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Lumbuun menekankan pentingnya peran tim Satopspatnal sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Tim Satopspatnal harus mampu melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, yang disebabkan oleh seluruh aspek pelaksanaan pemasyarakatan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga memberikan peringatan keras terkait tiga hal yang sering menjadi masalah di dalam sistem pemasyarakatan, yakni halinar (penggunaan handphone), pungli, dan narkoba. “Kita harus bersama-sama mencegah dan memberantas fenomena ini agar lembaga pemasyarakatan tetap menjadi tempat rehabilitasi dan pembinaan yang efektif,” tutur Lumbuun.
Ia pun mengingatkan agar seluruh jajaran pemasyarakatan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap masuknya barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan, terutama narkoba.

“Kita harus tegas dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini tidak hanya merugikan para narapidana, tetapi juga merusak sistem rehabilitasi yang telah kita bangun,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lumbuun juga mengingatkan tentang “3 Kunci Pemasyarakatan Plus Back to Basics” sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.
Pengukuhan tersebut dihadiri langsung oleh para pegawai Kanwil Kemenkumham Sulut dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatanlangsung di lapangan Kanwil, serta diikuti secara virtual oleh jajaran Pemasyarakatan yang ada wilayah Sulawesi Utara. (ak/*)






