CAHAYASIANG.ID, MELONGUANE – Permasalahan kependudukan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) terlebih penduduk yang tidak memiliki dokumen sah, masih perlu diselesaikan melalui koordinasi yang terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.
Persoalan warga yang tidak berdokumen ini ditemukan tim Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut yang dipimpin Kepala Sub (Kasub) Bidang Pelayanan AHU Hendrik Siahaya, saat melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (19/9).
Adapun koordinasi yang dilakukan itu, terkait dengan Layanan Kewarganegaraan pada Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum.
Siahaya para kesempatan itu menjelaskan maksud kedatangan tim adalah untuk melakukan pendataan terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Pemukim Tanpa Dokumen di wilayah Talaud.
Dari hasil koordinasi yang dilakukan dengan Kepala Bidang (Kabid) Data Disdukcapil Talaud Denny Essing, diperoleh hasil bahwa ada beberapa pemukim Filipina tanpa dokumen yang sudah 15 tahun tinggal di Kab. Talaud dan bahkan sudah ada yang menikah serta sudah memiliki keturunan.
Terkait hal itu Siahaya menghimbau agar pihak Disdukcapil Talaud dapat “menjemput bola” dalam hal penegasan Status Kewarganegaraan dari anak tersebut, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. (ak/*)






