CAHAYASIANG.ID, Minsel – Tim Audit Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), melakukan Audit On-site di Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis (1/8) tadi.
Tim yang dipimpin Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), John Batara, terdiri dari unsur akademisi, Adi Koesoemo, Analis Hukum Ahli Madya. Aswan Idrak, serta Kepala Bagian Umum. Denny Porajow.
Tim melaksanakan sudit terhadap 2 (dua) notaris yang berada di Kabupaten Minsel, yakni Notaris Geiby Angrawijaya dan Patricia Waworuntu.

Adapu audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa para notaris di Kabupaten MInel, dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audit kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Sulut dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik perbuatan melawan hukum lainnya yang memanfaatkan peran notaris.
Dalam pelaksanaannya, tim auditor memeriksa berbagai dokumen dan catatan notaris yang berkaitan dengan PMPJ, termasuk proses identifikasi dan verifikasi identitas pengguna jasa serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. (*/ak)






