CAHAYASIANG.ID, Manado – Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara (Sulut), Raymond Takasenseran, bersama Kabid Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang dan tim, melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulut, yakni di Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata, Rabu (21/1/2025).
Tim mengawali kunjungan di Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, yang disambut oleh Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Sulut, Jani Lukas. Pada kesempatan itu Kadiv Yankum menyampaikan, kunjungan tersebut dilakukan untuk berkoordinasi mengenai inventarisasi para pelaku seni yang berada di bawah binaan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulut.
Disampaikan juga olehnya terkait budaya atau kearifan lokal yang berpotensi dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Kedatangan tim Kanwil Kemenkum Sulut itu merupakan bagian penting dalam rangka koordinasi antar instansi guna mencapai tujuan dari organisasi. Kunjungan ini diapresiasi oleh Kadis Kebudayaan Sulut dengan akan segera menginventarisir seluruh pelaku seni, serta akan menyampaikan kearifan lokal yang bisa dicatatkan sebagai KIK.
Koordinasi dilanjutkan ke Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Utara, dimana tim diterima langsung oleh Kadis Pariwisata Sulut, Kartika Devi Tanos. Dalam pertemuan tersebut, Kadiv Yankum menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim adalah untuk berkoordinasi terkait Kawasan Karya Cipta serta produk-produk desa wisata yang memerlukan fasilitas merek.
Hal itu pun mendapat apresiasi dari Kadis Pariwisata Sulut yang mengatakan akan terus mendukung serta memfasilitasi segala bentuk data maupun kebutuhan, terkait pendaftaran merek serta Kawasan Karya Cipta. Kadiv Yankum berharap, koordinasi ini akan terus terjalin antara Kanwil Kemenkum Sulut bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulut. (*/ak)