CAHAYASIANG.ID, Lirung, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lirung, membebaskan tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah yang bersangkutan menyelesaikan seluruh masa pidana yang harus dijalani.
Ketiga WBP tersebut secara resmi dinyatakan Bebas Murni melalui proses pembebasan yang dilaksanakan pada Selasa (16/12) kemarin, di Lapas Kelas III Lirung.
Proses pembebasan ini setelah petugas registrasi menyelesaikan pemeriksaan kelengkapan berkas, mulai dari perhitungan tanggal ekspirasi masa pidana hingga penginputan data pendukung dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Proses pembebasan berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pembebasan murni ini menandai selesainya pembinaan di Lapas dan diharapkan para mantan WBP dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat. (*/ak)





