CAHAYASIANG.ID, Bitung – Operasi Wirawaspada yang digelar Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bitung menuai hasil.
Operasi yang dilaksanakan serentak oleh Imigrasi se-Indonesia sejak tanggal 10-12 Desember 2025 sebagai upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, diamankan seorang warga negara Filipina yang tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Atas temuan tersebut, yang bersangkutan telah diamankan dan dilakukan tindakan pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun operasi ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum keimigrasian, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.





