• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Monday, 27 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Tiga Terdakwa Pergeseran Suara Pemilu di Likbar Divonis Hakim PN Airmadidi Tiga dan Lima Bulan Penjara

Tiga Terdakwa Pergeseran Suara Pemilu di Likbar Divonis Hakim PN Airmadidi Tiga dan Lima Bulan Penjara

21/05/2024
in Minahasa Utara, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINUT – Tiga Terdakwa perkara Pergeseran Suara Pemilu Legislatif di Kecamatan Likupang Barat akhirnya dinyatakan bersalah dan di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Airmadidi masing-masing, terdakwa 1, RR serta terdakwa 2 RAT divonis dengan lima bulan penjara dan terdakwa 3 S divonis tiga bulan penjara Selasa, (21/05/24) di Pengadilan Negeri Airmadidi.

Ketua Majelis hakim dalam membacakan amar putusan mengatakan, mengadili, menyatakan terdakwa 1 RR dan terdakwa 2 RAT dan terdakwa 3. S tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberikan sarana untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan perbuatan sehingga menyebabkan perolehan suara peserta pemilu seseorang berkurang dan perolehan suara peserta pemilu tertentu bertambah sebagaimana dakwaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 RR dan terdakwa 2 RAT oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan, dan kepada terdakwa 3, S selama tiga bulan. Dan pidana denda kepada ketiga terdakwa lima juta rupiah, apabila tidak dapat membayar diganti dengan 1 bulan penjara dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah. Para terdakwa diberi kesempatan tiga hari setelah putusan ini dibacakan, apakah menyatakan menerima, pikir-pikir dulu, ataupun banding,” ucap Hakim Ketua.

Dalam fakta persidangan, diketahui, terdakwa 3 S adalah Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat yang melakukan pergeseran suara. Sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 adalah kurir yang mengantar sejumlah uang rp. 25 juta kepada terdakwa 3 S untuk maksud melakukan pergeseran suara sesuai perintah pimpinan oknum anggota Bawaslu Minut dan oknum anggota KPU Minut.

Atas putusan ini, terdakwa 1 RR dan terdakwa 2 RAT melalui pengacaranya, menyatakan banding

“Kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim dan kami mendaftarkannya malam ini juga,” ujar pengacara keduanya.

Sementara, terdakwa 3 S, didepan majelis hakim menyatakan pikir-pikir dulu, namun usai sidang saat dicegat wartawan menyatakan akan menerima putusan majelis hakim.

“Saat inipun jika petugas membawa saya untuk ditahan saya siap, karena saya memang telah melakukan kesalahan,” tandas terdakwa S

Sidang putusan ini kemudian akan dilanjutkan dengan menghadirkan lima terdakwa lainnya yang digelar secara terpisah. (Rubby Worek)

Post Views: 5,255
Bagikan ini :
Previous Post

OJK dan BSG Gelar Edukasi Keuangan dan Business Matching bagi Kelompok Petani di Desa Rasi Mitra

Next Post

Jajaran Pemasyarakatan Sulut Bahas Strategi Rencana Aksi Dalam Rekernis

Next Post

Jajaran Pemasyarakatan Sulut Bahas Strategi Rencana Aksi Dalam Rekernis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In