CAHAYASIANG.ID, MINUT – Tiga Terdakwa perkara Pergeseran Suara Pemilu Legislatif di Kecamatan Likupang Barat akhirnya dinyatakan bersalah dan di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Airmadidi masing-masing, terdakwa 1, RR serta terdakwa 2 RAT divonis dengan lima bulan penjara dan terdakwa 3 S divonis tiga bulan penjara Selasa, (21/05/24) di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Ketua Majelis hakim dalam membacakan amar putusan mengatakan, mengadili, menyatakan terdakwa 1 RR dan terdakwa 2 RAT dan terdakwa 3. S tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja memberikan sarana untuk melakukan kejahatan dengan sengaja melakukan perbuatan sehingga menyebabkan perolehan suara peserta pemilu seseorang berkurang dan perolehan suara peserta pemilu tertentu bertambah sebagaimana dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 RR dan terdakwa 2 RAT oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan, dan kepada terdakwa 3, S selama tiga bulan. Dan pidana denda kepada ketiga terdakwa lima juta rupiah, apabila tidak dapat membayar diganti dengan 1 bulan penjara dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah. Para terdakwa diberi kesempatan tiga hari setelah putusan ini dibacakan, apakah menyatakan menerima, pikir-pikir dulu, ataupun banding,” ucap Hakim Ketua.
Dalam fakta persidangan, diketahui, terdakwa 3 S adalah Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat yang melakukan pergeseran suara. Sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 adalah kurir yang mengantar sejumlah uang rp. 25 juta kepada terdakwa 3 S untuk maksud melakukan pergeseran suara sesuai perintah pimpinan oknum anggota Bawaslu Minut dan oknum anggota KPU Minut.
Atas putusan ini, terdakwa 1 RR dan terdakwa 2 RAT melalui pengacaranya, menyatakan banding
“Kami menyatakan banding atas putusan majelis hakim dan kami mendaftarkannya malam ini juga,” ujar pengacara keduanya.
Sementara, terdakwa 3 S, didepan majelis hakim menyatakan pikir-pikir dulu, namun usai sidang saat dicegat wartawan menyatakan akan menerima putusan majelis hakim.
“Saat inipun jika petugas membawa saya untuk ditahan saya siap, karena saya memang telah melakukan kesalahan,” tandas terdakwa S
Sidang putusan ini kemudian akan dilanjutkan dengan menghadirkan lima terdakwa lainnya yang digelar secara terpisah. (Rubby Worek)