• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Kamis, 25 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Tersangka Kasus Pemecah Ombak Wangurer 2008 Segera Dieksekusi Kejaksaan

Tersangka Kasus Pemecah Ombak Wangurer 2008 Segera Dieksekusi Kejaksaan

20/08/2024
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Kasus yang telah mengendap selama 17 Tahun lalu, segera ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Bitung. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr.Yadyn Palembangan,SH.MH, dalam konfrensi pers, Senin (19/8/24) di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan ini, Yadyn menyebutkan, berdasarkan bukti putusan Mahkamah Agung RI yang masih tersimpan, para terdakwa perkara korupsi proyek tanggul pemecah ombak Wangurer tahun 2008, akan dieksekusi karena belum menjalani ganjaran hukuman.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil para pihak yang terkait, dan akan kami jalankan perintah eksekusi, sesuai keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Bitung dan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Perlu diketahui, tiga orang terdakwa dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, mantan pejabat Dinas PUPR, yakni RT alias Rit, JT alias James dan AW alias Albein. (Yaps)

Post Views: 3,318
Bagikan ini :
Previous Post

Kredibilitas dan Kapabilitas Figur Steven Kandow Dinilai Layak Pimpin Sulut

Next Post

Siswi SMKN 1 Bitung Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kos Mawar

Next Post

Siswi SMKN 1 Bitung Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kos Mawar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In