
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Kasus yang telah mengendap selama 17 Tahun lalu, segera ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri Bitung. Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr.Yadyn Palembangan,SH.MH, dalam konfrensi pers, Senin (19/8/24) di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan ini, Yadyn menyebutkan, berdasarkan bukti putusan Mahkamah Agung RI yang masih tersimpan, para terdakwa perkara korupsi proyek tanggul pemecah ombak Wangurer tahun 2008, akan dieksekusi karena belum menjalani ganjaran hukuman.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil para pihak yang terkait, dan akan kami jalankan perintah eksekusi, sesuai keputusan hukum tetap Pengadilan Negeri Bitung dan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Perlu diketahui, tiga orang terdakwa dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara tersebut, mantan pejabat Dinas PUPR, yakni RT alias Rit, JT alias James dan AW alias Albein. (Yaps)



