• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 17 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Terkait Penggusuran di Singkil, Berikut Penjelasan Pemkot Manado

Terkait Penggusuran di Singkil, Berikut Penjelasan Pemkot Manado

27/07/2023
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Meskipun aturan dan dasar hukumnya sudah jelas terkait penggusuran yang dilakukan terhadap beberapa rumah warga yang menempati lahan Pemkot Manado, namun ternyata tidak membuat sekumpulan warga Cereme Kampung Baru Lingkungan III Singkil Dua Kecamatan Singkil menerima keputusan itu.

Terpantau, warga tetap ngotot hingga akhirnya melakukan demo di depan Kantor Walikota Manado, Kamis (27/07/23) pagi hingga sore, yang intinya meminta bertemu Wali Kota Andrei Angouw, untuk menyampaikan aspirasi mereka dimana warga meminta ganti rugi rumah yang telah digusur serta meminta hentikan penggusuran rumah yang tersisa.

Terkait hal tersebut, Pemkot Manado melalui Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Julises Deffie Oehlers SH memberikan penjelasan.

“Penggusuran oleh Pemkot Manado beberapa waktu lalu itu sudah sesuai dengan prosedur peraturan hukum yang berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak kecamatan mulai dari sosialisasi, peringatan I, II, III bahkan melalui Ketua lingkungan disampaikan ke masing-masing untuk melakukan mediasi.” jelas Oehlers

Namun sayang, menurutnya sampai pada waktu yang ditentukan tidak juga melaksanakan seperti yang disampaikan pemerintah. Maka dilakukanlah penertiban tanah tersebut untuk pembangunan sekolah (SMP).

“Sebelumnya sudah diperingatkan kepada 72 KK dengan 64 rumah, dan yang ditertibkan ada 16 rumah karena itu yang akan dipakai untuk pembangunan sekolah yang lain sudah disampaikan untuk pindah,” tambahnya

Untuk 16 rumah ini juga Oehlers mengatakan sudah dilakukan musyawarah dan Walikota sudah bermurah hati memberikan dua pilihan, pertama lewat BPBD mereka boleh tempati rumah yang ada di Pandu dengan ada ketentuan-ketentuannya. Yang kedua mereka diberikan kesempatan tinggal di rumah susun sewa.

“Tetapi sampai saat ini masyarakat yang dimaksud tersebut tidak mau untuk mengikuti opsi yang ditawarkan Pemkot Manado, malahan melakukan demo minta bertemu pak Walikota padahal peraturannya sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut milik Pemkot Manado yang dihibahkan oleh Pemprov Sulut,” katanya

Intinya penggusuran tersebut kata Ohlers sudah sesuai dengan mekanisme dan tanah tersebut milik Pemkot Manado hibah dari Pemprov Sulut dengan sertifikat hak pakai nomor 3.

“Jadi sebelumnya masyarakat ini pernah hearing dengan DPRD Provinsi Sulut, waktu Ketua DPRD Sulut Pak Andrei Angouw saat itu mereka diberikan kewenangan tinggal dengan catatan suatu saat pemerintah mau pakai itu tanah mereka tidak keberatan untuk pindah atau keluar,” pungkasnya. (*JL)

Post Views: 2,776
Bagikan ini :
Previous Post

Wali Kota Manado Buka Job Fair 2023 di Mantos Tiga, Sebanyak 1.567 Lowongan Kerja Tersedia

Next Post

HEBAT…SMA Negeri 7 Manado Torehkan Berbagai Prestasi

Next Post

HEBAT...SMA Negeri 7 Manado Torehkan Berbagai Prestasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In