• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 1 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Terkait Pala Siau, Tim Kemenkumham Sulut dan Pemkab Sitaro Sambangi Kementerian Hukum dan HAM

Terkait Pala Siau, Tim Kemenkumham Sulut dan Pemkab Sitaro Sambangi Kementerian Hukum dan HAM

12/09/2023
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Tim Kanwil Kemenkumham Sulut bersama Pemerintah Kabupaten Sitaro, melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun tim Kanwil Kemenkumham Sulut yakni Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan bersama Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, mendampingi Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dan Ketua DPRD Sitaro Djon Pontoh Janis, dalam kunjungan yang dilaksanakan pada Selasa (12/9).

Kunjungan yang disambut langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Min Usihen tersebut dalam rangka melaksanakan regulasi berkaitan dengan pemanfaatan Indikasi Geografis Pala Siau.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan
Indikasi Geografis menurut penjelasan DJKI Kemenkumham adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label, yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (ak/*)

Post Views: 2,317
Bagikan ini :
Previous Post

Honandar Didampingi Sekda Pimpin Rapat Akbar Persiapan FPSL

Next Post

Media Monitoring 4-10 September, Ganjar Pranowo Teratas Dengan 64.818 Impresi

Next Post

Media Monitoring 4-10 September, Ganjar Pranowo Teratas Dengan 64.818 Impresi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In