CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Tim Kanwil Kemenkumham Sulut bersama Pemerintah Kabupaten Sitaro, melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun tim Kanwil Kemenkumham Sulut yakni Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan bersama Kepala Bidang Hukum Hendra Zachawerus, mendampingi Bupati Sitaro Evangelian Sasingen dan Ketua DPRD Sitaro Djon Pontoh Janis, dalam kunjungan yang dilaksanakan pada Selasa (12/9).

Kunjungan yang disambut langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Min Usihen tersebut dalam rangka melaksanakan regulasi berkaitan dengan pemanfaatan Indikasi Geografis Pala Siau.
Perlu diketahui, yang dimaksud dengan
Indikasi Geografis menurut penjelasan DJKI Kemenkumham adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label, yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (ak/*)






