
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Terkait pemberitaan sebelumnya di Media Cahaya Siang Grup mengenai Pihak Keluarga Soleman – Sambul yang merupakan ahli waris berdasarkan putusan MARI/1543 K/PDT/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang menduduki lahan The City Manado yang berlokasi di Jalan Ring Road Manado, Jumat (06/09/2024) pukul 10.30 WITA membuat pihak the City Manado angkat bicara melalui hak jawabnya.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum dari The City Manado Steven Gugu, SH,MH. Ia menjelaskan bahwa, memang sebelumnya ada masalah hukum.
“Ada orang yang mengaku memiliki tanah di atas tanah kita. Kemudian kita di somasi. Atas perbuatan somasi itu, kami mengajukan gugatan. Jadi kami tidak mempersengketakan soal status tanah. Sebab secara hukum sampai saat ini status tanah kami jelas. Kami membeli dari pihak yang benar. ” terangnya saat diwawancarai Media Cahaya Siang ID melalui Video pada Sabtu, (07/09/24) siang.
Lanjut Steven, pihaknya merasa dirugikan dengan somasi itu, makanya diajukan gugatan. Dan gugatan ini bukan soal status tanah, tapi soal perbuatan menyerang pihaknya dengan somasi.

“Timbullah dua putusan sampai pada Mahkamah Agung (MA). Jadi MA berkesimpulan bahwa perkara itu tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Tapi putusan itu tidak menyatakan bahwa mereka memiliki hak atau hak kami dibatalkan. Itu intinya. Jadi menyatakan gugatan kami soal perbuatan melawan hukum tidak memenuhi syarat. Bukan soal sengketa tanahnya.” Tambahnya.
Mengenai somasi yang tidak ditanggapi, menurut Steven, ia hanya secara lisan menyampaikan kalau ini putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap upaya hukumnya adalah permohonan eksekusi.
“Sampai hari ini tidak ada permohonan eksekusi. Kami tidak pernah dipanggil oleh juru sita. Tiba-tiba kemarin datanglah, membawa massa dan menanam plang di tanah milik kami yang bersertifikat. Saya tanya tadi, apakah didampingi oleh pemerintah setempat? Tidak ada. Lurah atau kepala lingkungan? Tidak ada. Berarti kan ini tindakan bar-bar. Premanisme.” jelasnya.
Terhadap tindakan itu, lanjutnya, dari Developer telah mengambil langkah yakni mengajukan laporan polisi.
“Kami melihat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh lawyer cs dan para pihak itu. Kami mengikuti pada somasi. Itu perbuatan yang tidak didasari pada hukum dan perbuatan melawan hukum.”, tuturnya dalam video sembari menunjukkan laporan polisi bernomor : STTLP.Aduan/654/IX/2024/SPKT/Res.Minut.
Sementara itu, ditempat yang terpisah, saat diwawancarai Media Cahaya Siang di Kawan Baru di Jalan Bethesda, pada Sabtu (07/09/2024 sore, pihak keluarga Soleman-Sambul melalui Kuasa Hukumnya Antonius Rawung,SH mengatakan Pemasangan spanduk atau baliho kepemilikan tanah oleh ahli waris Soleman – Sambul yang terjadi kemarin hari Jumat, itu tidak melawan hukum.
“Itu sesuai putusan pengadilan bahwa pemasangan baliho ditanah dimana Soleman – Sambul punya itu peta bidang itu tidak melanggar hukum. Karena sudah dikuatkan oleh Pengadilan. Jadi keluarga cuman menegaskan bahwa disinilah tanah dari Soleman-Sambul.” Ujar Rawung yang didampingi oleh Denny Rundengan,SH dan Novel Lumentut, SH.

Selain itu, Rawung mengklarifikasi bahwa kalau dibilang penyerobotan tanah, pihaknya merasa tidak menyerobot, karena pada waktu pertama kali pasang spanduk, pihaknya diperkarakan oleh pihak The City melalui kuasa hukumnya.
“Tapi ternyata setelah di Pengadilan, pemasangan spanduk kami itu tidak melawan hukum, bukan suatu perbuatan melawan hukum. Jadi kami juga bertindak itu nanti setelah putusan di MA keluar, Kasasi. Bahwa ahli waris Soleman-Sambul menang terhadap The City. Berarti dikuatkan surat ukur mereka itu.” Tutupnya.
Dihari yang sama, Kapolres Minahasa Utara, melalui Kasatreskrim Iptu Andi Ilham Ferdian Martadinata STrK saat dikonfirmasi media cahaya siang melalui WhatsApp di nomor +62 813-2115-2*** sampai berita ini diturunkan belum merespon. (*Fel)
Video di Fanpage Facebook cahayasiang.id :
https://www.facebook.com/share/v/Wouy2HEj4Z7H9EkP/?mibextid=oFDknk






