CAHAYASIANG.ID, Manado – Tim dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenham RI), melakukan audiensi dengan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenpas Sulut).
Diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sulut, Tonny Nainggolan, yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (Kabag TUM), Yulius Paath, audensi tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Enemawira.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan konstitusional yang tertuang dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 8, Pasal 71, dan Pasal 29 ayat (1).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan tentang kewajiban negara dalam menjamin perlindungan terhadap martabat, kehormatan, serta hak-hak dasar setiap individu, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Selaku ketua tim, Marlan Parakas, yang merupakan Analis Pengaduan Masyarakat pada Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, menyampaikan pentingnya penerapan prinsip-prinsip HAM dalam setiap proses pembinaan dan tindakan teknis operasional yang dilakukan petugas pemasyarakatan.
Tim juga menekankan perlunya memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif, profesional, dan sesuai dengan tata kelola hukum yang berlaku.
Terkait audensi ini, selaku Kakanwil Ditjenpas Sulut, Tonny Nainggolan mengapresiasi langkah pemantauan yang dilakukan tim. Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut siap bekerja sama dalam proses klarifikasi dan pendalaman informasi.
Tonny menekankan bahwa penerapan standar HAM merupakan bagian integral dari tugas pemasyarakatan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak dasar WBP. (*/ak)





