CAHAYASIANG.ID, SULUT – Nama Elly Engelbert Lasut (E2L) kini disorot. E2L yang sempat terjerat kasus Korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2006-2008 pada 2010 silam membuat pernyataan yang kontroversi.

E2L secara blak-blakan menyampaikan, ia ‘dipidanakan’ usai menolak pinangan untuk mendampingi almarhum Sinyo Harry Sarundajang di Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara tahun 2010.
Hal ini disampaikan E2L dalam acara Podcast di kanal YouTube akun 0435 ID dalam video yang diunggah 22 Januari 2024.
Dalam podcast tersebut, Ia mengisahkan saat dirinya mendapatkan dorongan untuk maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara pada Pilkada 2010.
Kala itu dirinya mengakui mendapatkan tekanan lantaran harus melawan calon Gubernur petahana.
“Saya kemarin itu memang ada masalah, masalahnya, waktu saya mencalonkan diri, waktu itu berhadapan dengan Pak Sarundajang, dan berkaitan dengan itu, saya melihat survei waktu itu begitu tinggi, jadi saya nda mau (papan 2), tetap musti calon Gubernur,” ujarnya.
Bermodalkan survei yang tinggi, Elly Engelbert Lasut memutuskan untuk maju sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara.
“Dengan dorongan hati yang tidak dibuat-buat, kemudian saya mengecek dukungan masyarakat ketika itu, saya kemudian merasa, mendapatkan gambaran, rupanya masyarakat sulut menginginkan saya menjadi pemimpin, jadi saya mendaftar,” kata dia.
Disaat itu, kata E2L pun mendapatkan tekanan, agar mau menjadi wakil dari Sinyo Harry Sarundajang yang saat itu berstatus sebagai petahana di Pilgub 2010.
“Waktu itu ada tekanan-tekanan, minta saya jadi wakil dari beliau itu (SHS), dengan segala macam tekanan, saya menolak, dan kemudian ya sudah, di TSK (tersangka) kan,” ungkapnya.
Pernyataan E2L tersebut ternyata memacu ‘adrenalin’ anggota DPRD Sulut Jems Tuuk yang terkenal dengan sifat kritisnya.
Jems Tuuk pun bereaksi dengan membuat surat terbuka untuk E2L terkait pernyataannya tersebut.Tuuk pun menyampaikan tujuh catatan.
1). E2L, Pengecut,...






