• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Tempuh Jalan Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti ke LMK SELMI

Tempuh Jalan Damai, Mie Gacoan Bayar Royalti ke LMK SELMI

08/08/2025
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Bali – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (08/08/2025).

Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI. Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.

“Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ungkap Supratman di Bali, didampingi Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.

Menkum mengatakan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.

(kemenkumslt)

“Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ungkapnya.

Supratman juga menegaskan kalau royalti bukanlah pajak. Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

“Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” kata Supratman.

Jika dibandingkan dengan Malaysia, lanjut Supratman, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih terbilang rendah, padahal jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia. Ia mengungkapkan, LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti sebesar Rp 270 miliar. Sedangkan Malaysia bisa mengumpulkan Rp 600-700 miliar setiap tahunnya.

“Bayangkan, Malaysia negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Direktur PT MBS dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK Selmi. Sengketa ini kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali dengan tujuan mendapatkan kesepakatan damai. (*/ak)

Post Views: 961
Bagikan ini :
Previous Post

Keringanan Pajak Merah Putih Jadi Sorotan, Gubernur YSK: Rakyat Sejahtera

Next Post

Kapal Nelayan Talaud Hanyut Dua Hari, Selamat Terdampar di Perairan Marore

Next Post

Kapal Nelayan Talaud Hanyut Dua Hari, Selamat Terdampar di Perairan Marore

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In