CAHAYASIANG.ID // Manado – Empat warga kota Manado dan Minahasa Utara diamankan oleh Tim Opsnal Polresta Manado. Mereka diduga melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen.
Para tersangka diamankan pada hari Selasa (29/03/2022) di tempat usaha pengetikan di jalam Sam Ratulangi. Masing-masing dua pria berinisial MK (45) dan SM (29), serta dua perempuan berinisial NR (48) dan AP (51).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/4/2022) mengatakan keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. satu orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan dua lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu. “Modusnya adalah para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya,” Ungkap Jules
Dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat seperti surat keterangan domisili, faktur pajak, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan usaha, surat tanda tamat belajar, ijazah SMK, SIM dan KTP.
Barang bukti yang diamankan Polisi adalah empat lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, dua lembar SIM BII Umum, dua lembar KTP, lima unit monitor komputer, empat unit CPU, dua unit printer, tiga unit scanner dan satu set CCTV.
Jules menambahkan Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Manado.
“Para tersangka ini dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” Ujar Jules. (*FL)