
CAHAYASIANG.ID, Minahasa – Kepala Dinas Daudson Rombon, ST, Melalui Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa, Meilani Matindas, memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait proyek Infrastruktur di Kabupaten Minahasa. Pada pemberitaan tersebut mengklaim terdapat kekurangan volume pekerjaan dalam belanja modal jalan dan irigasi.
Matindas menegaskan bahwa data yang disajikan dalam pemberitaan tersebut tidak valid. Ia menjelaskan bahwa temuan hasil pemeriksaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap paket-paket pekerjaan yang dimaksud sudah mendapat perhatian serius dari Dinas PUPR Kabupaten Minahasa. Dinas PUPR telah menindak lanjuti masalah ini dan memastikan bahwa penyedia yang terkait telah memenuhi kewajiban mereka untuk membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Bahkan, Sebagian besar penyedia yang terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah menyelesaikan kewajiban mereka.
“Sejak keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023, kami dari Dinas PUPR telah menindaklanjuti masalah ini secara intensif. Sebagian besar kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sudah dilunasi pada tahun 2023,” Ujar Meilani Matindas Senin(19/8/24)
Hal ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Minahasa tetap berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur Tandasnya.(*Ivan)



