CAHAYASIANG.ID, MITRA — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kebun Raya, hingga wilayah hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Minahasa Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Hingga Jumat (13/03/2026), praktik penambangan yang diduga ilegal tersebut disebut masih berlangsung terbuka dengan penggunaan alat berat.
Meski isu tambang ilegal di kawasan itu telah berulang kali mencuat, aktivitas pengerukan emas disebut tetap berjalan tanpa terlihat adanya langkah penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum setempat.
Situasi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dalam dinamika aktivitas tambang tersebut, dua nama kembali disebut-sebut oleh sejumlah penambang dan warga sekitar, yakni AT alias Alen Taroreh dan R alias Riski. Keduanya dikaitkan oleh sejumlah sumber lapangan dengan pengelolaan aktivitas penambangan di kawasan Gunung Botak.
Namun demikian, Alen Taroreh sebelumnya telah membantah tudingan tersebut dan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas PETI. Ia juga meminta agar namanya tidak dikaitkan dengan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, sedikitnya lima unit alat berat jenis excavator terlihat masih beroperasi di kawasan Gunung Botak. Tiga unit excavator disebut berada di area bagian atas gunung, sementara dua unit lainnya beroperasi di bagian bawah lokasi tambang.
Seorang penambang manual yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa area bagian atas kerap dikaitkan dengan nama Alen, sedangkan area bawah disebut-sebut berhubungan dengan nama Riski.
Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas pengakuan lisan dari sejumlah pekerja di lapangan dan belum dapat dipastikan secara resmi siapa pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.
Keberadaan alat berat yang beroperasi secara terbuka memunculkan pertanyaan mengenai dukungan logistik dan permodalan yang memungkinkan kegiatan penambangan berskala besar tersebut berjalan.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti belum adanya respons terbuka dari aparat penegak hukum di wilayah Minahasa Tenggara terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat, baik kepada Kapolres maupun Kasat Reskrim, hingga saat ini disebut belum mendapatkan tanggapan resmi.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai aparat seharusnya memberikan penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, jika aktivitas tambang tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di kawasan Gunung Botak.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Masyarakat berharap aparat dapat bertindak transparan dan profesional dalam menangani persoalan ini, sehingga kepastian hukum serta perlindungan lingkungan dapat benar-benar terwujud. (*RS)





