• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 10 February 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Tak Berijin, Kapolres Kota Kotamobagu Perintah Tindak Tegas dan Proses Tuntas Peti di Perkebunan Mongkonai

Tak Berijin, Kapolres Kota Kotamobagu Perintah Tindak Tegas dan Proses Tuntas Peti di Perkebunan Mongkonai

08/09/2025
in Bolmong Raya, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, KOTA KOTAMOBAGU – Kapolres Kotamobagu AKBP. Irwanto, SIK, MH Perintah Tindak Tegas dan Proses Tuntas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diwilayah Hukum Kepolisian Resort Kotamobagu tepatnya diperkebunan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat. Senin, 08/09/2025.

Perintah Tindak Tegas dan Proses Tuntas kasus PETI diperkebunan mongkonai oleh Kapolres Kotamobagu sebagai bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam pemberantasan tambag ilegal.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diperkebunan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat tersebut disinyalir sudah berlangsung cukup lama.

Menanggapi maraknya Pertambangan Emas Tanpa Ijin diwilayah Kotamobagu, Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto sontak angkat bicara.

Menurut Indra Mamonto, maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin diwilayah hukum Polres Kotamobagu yang salah satunya berada dilokasi perkebunan mongkonai, penting dan perlu disikapi secar serius.

“Kegiatan penambangan dilokasi tersebut telah menuai banyak sorotan masyarakat. Sehingga harus dilakukan tindakan terukur dengan menangkap oknum-oknum pelaku Ilegal Mining itu”. Ucap Indra Mamonto.

Bahkan dengan tegas Mamonto mendesak Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto,SIK, MH, untuk segera turunkan tim ke lokasi guna melakukan penindakan terukur serta menghentikan kegiatan penambangan ilegal diperkebunan mongkonai.

“Upaya mendesak Kapolres Kotamobagu untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur bertujuan guna mencegah meluasnya kerusakan alam akibat adanya aktivitas Pertambangan ilegal itu. Atas dasar itulah maka ini tidak boleh dibiarkan atau terjadi pembiaran. Tentubitu melanggar hukum”. Jelas Mamonto.

Apa lagi, sudah ada Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, soal Ilegal Mining akan dilakukan penindakan tegas. Sambungya.

Menanggapi desakan terkait maraknya ilegal mining diwilayah hukumnya, Kapolres Kotamobagu, AKBP. Irwanto,SIK, MH, saat dikonfirmasi, dengan tegas mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penindakan dan proses tuntas penambangan liar tersebut.

“Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim agar segera tindak lanjuti dan proses tuntas tambang ilegal ini”. Kata Kapolres AKBP. Irwanto,SIK, MH, tegas.

Terkait maraknya tambang ilegal yng tumbuh bak jamur dan diduga dibekingi oleh oknum-oknum penegak hukum, Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pejabat tinggi, jenderal, atau anggota partai, yang akan dilindungi jika terbukti membekingi atau terlibat dalam tambang ilegal. Tegas presiden dalam pidatonya.

Dikesempatan itu pula, Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyampaikan enam (6) point penting;
-Tindakan Tanpa Pandang Bulu
-Prioritas Kesejahteraan Rakyat
-Peran Aparat Penegak Hukum
-Dukungan Untuk Rakyat Kecil
-Kewajiban Untuk Lapor (justice collaborator)
-Penertiban Menyeluruh. (R_01)

Post Views: 1,694
Bagikan ini :
Previous Post

Bakti Transportasi Warnai Peringatan Hari Perhubungan Nasional di Pelabuhan Tahuna

Next Post

Sanggar Bapontar Berduka atas berpulangnya Tuama Jussac Rumambi‎‎

Next Post

Sanggar Bapontar Berduka atas berpulangnya Tuama Jussac Rumambi‎‎

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In