
CAHAYASIANG.ID, MITRA – Tahapan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi dimulai oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk tahun anggaran 2026.
Dimana Bupati Mitra Ronadl Kandoli langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang (SPPDT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada Rabu (29/7/2026) di Kantor Bupati.
Adapun penyerahan dokumen pajak oleh Bupati dilakukan secara simbolis kepada para Camat se-Kabupaten Mitra yang juga turut didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra M. Irwan Abdjulu, SE, Asisten Administrasi Umum Ir. Elly Sangian, ME, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Halens Ole, S.E., MSA., Ak.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Ronadl Kandoli memberikan instruksi kepada para camat untuk segera bergerak cepat mendistribusikan dokumen SPPDT tersebut.
“Para camat segera mendistribusikan SPPDT ini kepada para hukum tua (kepala desa) dan lurah di wilayah masing-masing agar proses penyampaian ke masyarakat dapat berjalan lancar,” ujar Bupati.
Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara menekankan pentingnya percepatan penagihan PBB-P2 demi mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana langkah ini menjadi momentum penting dalam mengoptimalisasi pemungutan pajak daerah di tahun 2026. (*Red)


