CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Bitung (Kajari), Dr Yadyn Palebangan SH MH, menegaskan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum untuk berbagai kasus korupsi di kota Bitung akan terus ditindaklanjuti dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, buktinya 10 perkara pidana umum dan 5 perkara pidana kusus yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan diberikan ganjaran terhadap para tersangka.
Salah satu kasus besar yang segera memasuki tahap eksekusi yaitu Proyek Pemecah Ombak Pantai Wangurer Tahun 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun para tersangka belum pernah menjalani hukuman.
“Eksekusi terhadap para terdakwa, akan tetap dilaksanakan, perkara ini merupakan wujud nyata dari keadilan dan kepastian hukum yang harus ditegakkan. Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi ini,”ujar ungkap Yadyn, kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (20/8/24).
Lanjutnya juga, eksekusi merupakan tahap akhir dari proses hukum yang harus dijalankan sesuai dengan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan yang sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI mengharuskan pelaksanaan eksekusi tanpa penundaan terhadap RT alias Rit, JT alias James dan Al alias Albein yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak,” ungkapnya.
Yadyn menegaskan, setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Kewenangan eksekusi ada pada Jaksa sebagai eksekutor, dan kami akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan konsisten, apalagi kasus yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya sambil menambahkan, pihaknya telah menyiapkan personil keamanan dari Kepolisian maupun TNI apabila ada pihak-pihak yang berupaya untuk menghambat proses eksekusi. (Yaps).