CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023.

Harapannya dengan adanya THR bisa membantu para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.
Ida menjelaskan, pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan pekerja.
“THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahan kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/23).
Melalui Surat Edaran, Ida juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya.
Bahkan THR harus disetorkan paling lambat H-7
Ida menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sudah berhak menerima THR
Namun dengan jumlah yang proposional, Ida juga mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh potong bayaran THR kepada karyawannya.
“Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terakhir sebelum penyesuaian, Karena THR bukan hal yang boleh di potong dalam regulasi tersebut,” pungkasnya. (*Rama)






