• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 1 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Status Warga Keturunan Indonesia Tanpa Dokumen Dibahas Dalam Rakor Kemenkum Sulut

Status Warga Keturunan Indonesia Tanpa Dokumen Dibahas Dalam Rakor Kemenkum Sulut

16/10/2025
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Kewarganegaraan (Rakor) tentang Penyelesaian Penegasan Status bagi Warga Keturunan Indonesia Tanpa Dokumen, di Aula Sam Ratulangi Kanwil Kemenkum Sulut pada Kamis (16/10).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, para Kepala Divisi, Kadis Dukcapil dan KB Provinsi Sulut, Christodarma Sondakh, Kadis Dukcapil Kota Bitung, Danny Justiano, serta peserta dari Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Sulut, Polda Sulut, Kodam XIII/Merdeka, Bagian Hukum Setda Kota Bitung, dan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut.

Sementara dari Kementerian, dihadiri secara daring oleh Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, serta Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Sudaryanto.

Kurniaman dalam sambutannya menegaskan, rapat koordinasi ini menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi, membahas, mengevaluasi, dan menyelaraskan isu-isu kewarganegaraan, khususnya bagi warga keturunan Indonesia yang belum memiliki dokumen resmi.

“Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap orang. Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang yang tinggal di Indonesia harus memiliki status yang jelas sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak dasar warga negara,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Karena itu, Kurniaman mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini sebagai ruang berbagi informasi, menyelaraskan data, serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga.

Sementara Direktur Tata Negara, Dulyono, memaparkan poin-poin penting penegasan status kewarganegaraan di Provinsi Sulawesi Utara, termasuk langkah-langkah koordinasi yang dapat ditempuh pemerintah daerah dalam menangani warga keturunan tanpa dokumen.

Terkait Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan, dijelaskan secara rinci oleh Analis Hukum Ahli Madya Ditjen AHU, Sudaryanto.

Pada kesempatan itu, Kadis Dukcapil Kota Bitung, Danny Justiano, memaparkan tata cara pendaftaran penduduk bagi WNI dan WNA serta strategi Pemerintah Kota Bitung dalam menyinkronkan data kependudukan. Ia menegaskan pentingnya optimalisasi fungsi perangkat daerah, kolaborasi lintas sektor, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan dalam penegasan status kewarganegaraan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulut berharap sinergi antarinstansi terus diperkuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga di Provinsi Sulawesi Utara. (*/ak)

Post Views: 546
Bagikan ini :
Previous Post

Polsek Tahuna Gelar Patroli dan Razia Miras di Pelabuhan Nusantara, Situasi Aman dan Kondusif

Next Post

Mahasiswa Polimdo Raih Juara 1 Hackathon Poster di KMIPN VII 2025 di Padang

Next Post

Mahasiswa Polimdo Raih Juara 1 Hackathon Poster di KMIPN VII 2025 di Padang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In