
CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Dalam diskusi Adu Perspektif “Jokowi Cawe-cawe, Pemilu 2024 Makin Ramai”, Rabu (31/5/2023), Staf Khusus (Stafsus) Mensesneg Faldo Maldini mengemukakan penilaiannya, bahwa sebagai warga negara Moeldoko memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.
“Kan Mas AHY sudah ketemu, Pak Presiden sudah kasih statemen, Pak Menkumham waktu itu, mengeluarkan putusan yang tidak menerima,” kata Faldo Maldini.
TERKAIT PK DEMOKRAT KLB DI MA, STAFSUS MENSESNEG: SEBAGAI SEORANG WARGA NEGARA PAK MOELDOKO PUNYA HAK
Faldo Maldini menerangkan, Sebagai seorang warga negara Pak Moeldoko punya hak untuk melakukan itu (PK Partai Demokrat KLB Deli Serdang di MA yang sudah teregister).
Setelah itu, Ia meminta Partai Demokrat menunjukkan, jika memang terbukti adanya operasi hukum, ataupun kudeta terkait kasus ini.
“Apabila ada bukti, ada operasi hukumlah, operasi begal lah, operasi kudeta, tunjukin aja,” tegasnya.
Kemudian, Faldo Maldini menjelaskan, Dari perspektif pemerintahan Kemenkumham telah menolak KLB Moeldoko. Kan proses hukum harus kita hormati juga.
“Kita bukan negara begal-begalan juga, kan juga bisa memiliki haknya sebagai warga negara yang berkumpul dalam satu partai politik, yang mungkin diyakini,” jabarnya.
Sambung Faldo Maldini, dalam perspektif pemerintahan sudah mengeluarkan putusan dan itu yang sedang diuji.
“Kalau kita intervensi ini, dibilang ah ini cawe-cawe juga,” ucap dia. (Dego)



