MANADO – Menanggapi Video yang viral beberapa hari yang lalu terkait Gubernur marah akibat aksi penutupan jalan Soekarno (Ring Road II) yang dilakukan oleh oknum LSM atau Ormas Pinaesaan Wangko Indonesia yang mengatasnamakan salah satu ahli waris, Jemmy Mokolensang pun angkat bicara.
Staf Khusus Bidang Hukum inipun mengatakan apapun alasannya adalah salah satu tindakan yang melanggar hukum.
Jemmy Mokolensang yang juga berprofesi sebagai lawyer mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan ormas ini adalah perbuatan premanisme. Persoalannya, jalan yang mereka tutup secara sepihak adalah fasilitas umum dan kebetulan Gubernur selaku pejabat negara pada waktu itu melewati jalan tersebut.
“Terhadap apa pun yang berkaitan dengan fasilitas umum termasuk jalan, melekat hak negara secara utuh. Negara dalam dalam hal ini pemerintah, mempunyai kedudukan hukum untuk mengatur dan menyelenggarakan apa yang dinamakan fasilitas umum demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,”
“Terhadap apa pun yang berkaitan dengan fasilitas umum termasuk jalan, melekat hak negara secara utuh. Negara dalam dalam hal ini pemerintah, mempunyai kedudukan hukum untuk mengatur dan menyelenggarakan apa yang dinamakan fasilitas umum demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jemmy kepada awak media yang mewawancarainya, usai mengikuti ibadah Natal, di Manado, Sabtu (25/12/2021)
Menurut Jemmy, masalah itu sudah selesai, tidak perlu dibesar-besarkan karena telah ditangani oleh pihak berwenang dan akses jalan telah dibuka. Pihak keluarga pun, melalui ahli warisnya Novie F. Sepang, SH., MTH., telah menyampaikan pemberitahuannya tertanggal 21 November 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Minahasa Utara di Airmadidi.
“Proses hukum dan uang telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Airmadidi sebagai uang konsinyasi sambil menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap buat yang berhak atas ganti rugi tanah tersebut,” katanya.
Mengutip pemberitahuan yang disampaikan ahli waris keluarga Alber Bertje Sepang – Cieltje Watung, Pendeta Novie F. Sepang, SH., MTH, bahwa tanah tersebut memang belum dibahagi waris oleh para ahli waris dari Albert Bertje Sepang, baik kepada Cieltje Watung (Ibu) maupun kepada 2 (dua) orang anak masing-masing Novie F. Sepang, SH., MTh., dan Imelda O. Sepang.
“Bahwa saya setuju dan tidak keberatan tanah tersebut telah dijadikan fasilitas umum jalan Soekarno dari Tugu Soekarno ke Ringroad II. Bahwa selaku anak kandung dari Cietje Watung tidak sependapat apabila ada penutupan jalan fasilitas umum,” demikian sebagian bunyi surat pemberitahuan dari ahli waris Novie F. Sepang.
Dalam Surat Pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa ibu Cieltje Watung sudah berusia lanjut, 85 tahun, sering sakit-sakit dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum, sehingga perlu ada pendampingan dari anak-anak kandung. Bahwa Novie F. Sepang selaku anak kandung laki-laki yang tertua dari Cieltje Watung tidak mengetahui pemberian kuasa kepada LSM atau ORMAS Pinaesaan Wangko Indonesia dan sangat keberatan. Surat kuasa tersebut tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang.
Terkait dengan pembayaran ganti rugi tanah tersebut, saat Ini Novie F. Sepang selaku anak kandung telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Airmadidi dengan nomor perkara perdata”: 269/POt.G/2021/PN.Arm sementara dalam proses persidangan.
Sebagaimana banyak diberitakan, kasus ini mencuat setelah viral di media sosial Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey marah kepada warga yang menutup jalan dan menuntut ganti rugi lahan yang dijadikan jalan tersebut. Olly meminta warga membawa masalah tuntutan ganti rugi lahan ke pengadilan.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (20/12/2021) di ruas jalur Minahasa Utara menuju Kota Manado, tepatnya di Jalan Soekarno ke Ring Road II, menurut JeMo panggilan akrabny, Masyarakat juga perlu tahu duduk persoalannya seperti apa. “Jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa seakan-akan Gubernur marah-marah tanpa sebab. Karena aksi itu sudah ditunggangi oleh kepentingan individu atau kelompok”. Tutupnya. (Jems)