CAHAYASIANG.ID // Jakarta – Sri Mulyani Indrawati membeberkan praktik-praktik money laundring (pencucian uang) dan illicit financing (keuangan ilegal) yang berhubungan kejahatan lingkungan. Hal itu dibeberkan Sri Mulyani dalam acara 3rd legal forum yang digelar PPATK secara virtual, Kamis (31/3/2022).
Menurut Meteri Keuangan tersebut, keuangan illegal dikontribusikan kegiatan-kegiatan kriminal. Perinciannya adalah sebagai berikut:
– Narkotika: US$ 344 miliar dolar
– Produksi dan perdagangan barang palsu: US$ 288 miliar dolar
– Kejahatan lingkungan: US$ 281 miliar dolar AS.
Bila dihitung dengan kurs rupiah yang berlaku saat ini, maka total nominalnya bisa mencapai Rp 13 ribu triliun.
“Ini tidak hanya dari sisi kejahatan, namun juga kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan kriminal di bidang lingkungan,” kata Sri Mulyani menjelaskan poin ketiga.
Menurutnya, dampak dan biaya dari kejahatan lingkungan tiap tahun naik 5%-7% jauh dibanding pertumbuhan dunia.
“Artinya kegiatan yang merusak lingkungan yang menghasilkan uang dan uangnya kemudian dicuci melalui money laundring itu jauh lebih cepat dari kegiatan ekonomi legitimate dan legal,” kata Sri Mulyani.
“Kejahatan lingkungan berupa illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining, itu semuanya tidak hanya kriminal dari ekonomi juga lingkungan. Jadi kerugian negara tidak hanya dari sisi keuangan, namun juga dari sisi rusaknya lingkungan,” lanjutnya.
Untuk itu, menurut dia, perlu kerja sama internasional untuk mengatasi masalah-masalah itu. Financial Action Task Force atau FATF menyampaikan pelaku kejahatan lingkungan mencuci hasil kejahatan mereka melalui sektor keuangan (formal dan informal).
“Prinsip beneficial ownership sangat penting. Orang melakukan banyak proxy untuk menutupi siapa pemilik dana dan sumbernya dari mana. Ini menjadi sebuah prinsip semua negara yang sedang berjuang melawan kegiatan kriminal dan kejahatan baik karena narkoba, lingkungan, pendanaan terorisme,” kata Sri Mulyani. ( Source : CNBC )