• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 10 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Soal SK Yayasan Medika GMIM Tentang Pemberhentian Direksi RS Bethesda Tomohon, Ini Pandangan Pakar Hukum Michael Jacobus,SH,MH

Soal SK Yayasan Medika GMIM Tentang Pemberhentian Direksi RS Bethesda Tomohon, Ini Pandangan Pakar Hukum Michael Jacobus,SH,MH

12/03/2022
in Minahasa & Tomohon, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter
Michael Jacobus,SH, MH

CAHAYASIANG.ID // Tomohon – Pakar Hukum yang juga berprofesi sebagai Pengacara Michael Jacobus,SH,MH angkat bicara mengenai persoalan yang terjadi di RSU GMIM Bethesda Tomohon.

Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPW APPI) Sulut ini mengatakan persoalan penolakan ini dimulai ketika adanya pemberhentian dari Yayasan Medika GMIM kepada Direksi rumah sakit milik GMIM yang terletak di Kota Tomohon ini. Para karyawan menolak karena pergantian ini menurut mereka cacat hukum karena belum selesai periodesasi. Ia pun memberikan pandangan hukum terkait masalah ini.

“Soal Surat Keputusan terkait periodesasi, itu tergantung aturan internal yang ditetapkan oleh Yayasan terutama terkait Periode dan Alasan pemberhentian. Selanjutnya untuk pengelolaan, Pengurus dapat menunjuk Pengelolah dengan Periode dan alasan pemberhentian sesuai aturan internal Yayasan atau AD/ART. Artinya, otoritas mengangkat dan memberhentikan sudah pasti ada pada Yayasan. Walaupun alasan hukum pemberhentiannya juga harus jelas. Karena kita kan negara hukum. Makanya poin pentingnya Dasar periodenya harus jelas dalam aturan yang dibuat oleh Yayasan dan dasar pemberhentiannya apa. ” Ujar Ex. Aktivis Unsrat yang dikenal vokal ini.

Michael Yakobus, SH, MH

Ia menambahkan, kalau ada pelanggaran aturan, sebaiknya itu harus diselesaikan secara internal dulu.

“Jika memang ada pelanggaran aturan dalam pengangkatan atau pemberhentian Direksi oleh Yayasan, maka upaya yang bisa ditempuh adalah Pertama Internal Meeting, Kedua jika tidak mencapai titik temu bisa juga ke Dewan. Dan jika masih buntu juga pada akhirnya bisa menempuh gugatan dipengadilan terkait keabsahan pemberhentian direksi yang dimaksud. Tapi Saran saya rapat internal dulu lah.

Dalam UU Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 pasal 35 ayat 3 mengatakan : Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan.

Memang ada Undang Undang Perubahan yakni UU Nomor 28 Tahun 2004, tetapi dalam UU tersebut tidak dijelaskan Pasal 35 dihapus. Jadi soal periodesasi dan pengangkatan tidak ekspilist dalam UU. Biasa diterjemahkan lewat AD/ART.” Jelas Pengacara Muda ini.

Sementara Kepala Bagian Keuangan Franny Walangitan,SH saat dikonfirmasi Cahaya Siang Id (CSID) melalui Whatsapp mengatakan menghormati semua keputusan Pembina dan Yayasan. Tapi kami tetap pada tuntuan poin kami.

Kabag Humas RSU GMIM Bethesda Tomohon Franny Walangitan,SH

“Kami sangat menghormati semua keputusan Pembina dan Pengurus Yayasan Medika GMIM karena semua untuk kebaikan RSB, tapi kami hanya menginginkan kembalikan dulu Direktur kami sampai jabatannya berakhir tahun 2024… sesuai dengan petisi kami (4 poin) yg sampai sekarang belum dibalas secara tertulis atau resmi.” Ujar Franny

Sekretaris Yayasan Medika GMIM Pdt. Jhon F. Slat, M.Th menjelaskan kembali terkait alur cerita dari pemberhentian Direksi RS Bethesda Tomohon.

“Sekali lagi, kami sampaikan dan luruskan. Pemberhentian Direksi itu bukan tiba saat tiba akal. Bukan juga secara mendadak. Semua sudah sesuai mekanisme. Pada 11 Februari 2021 Kami sudah melayangkan teguran. Kemudian surat peringatan pertama di tanggal 03 Mei 2021, setelah itu surat peringatan kedua di 17 Mei 2021. Isi surat tersebut tentang pengelolaan rumah sakit. Namun kami tak bisa menjelaskan secara detail ke umum apa isi surat tersebut, karena sifatnya confidential. Yang pasti semua sudah sesuai mekanisme.” Tuturnya

Ketua Yayasan Medika GMIM Winndy Y.V. Sompie-Lucas, Ama mengatakan segala daya dan upaya sudah dilakukan Yayasan Medika GMIM untuk mencari solusi terbaik. Bahkan kami sudah siap membayar Gaji karyawan di bulan Februari ini.

Ketua Yayasan Medika GMIM : Winndy Y.V Sompie – Lucas

“Kami mengasihi kalian semua. Kami datang untuk membicarakan gaji. Berikan kami kesempatan bicara dulu. Kami sudah siap membayar gaji bulan februari ini.” Tutur Winndy saat menyambangi RSU GMIM Bethesda Tomohon kemarin, Jumat (11/03/2022)

Namun sangat disesalkan kehadiran rombongan Yayasan Medika GMIM sebagai Badan Hukum penanggung jawab rumah-rumah sakit milik Milik GMIM ini justru ditolak oleh para karyawan rumah sakit. Terdengar dari para karyawan : Kembalikan REM (Ramon, Ellen dan Mario). Adapula yang dengan berapi-api berteriak ke Yayasan. “Stop Badusta, Selama ini Gaji kami dibayarkan melalui transfer bank kenapa harus membuka aula.” Teriaknya

Akhirnya, Ketua Yayasan Medika GMIM Winndy Lucas pun bersama rombongan meninggalkan Rumah Sakit. Tampak Ketua Yayasan menangis sambil ditenangkan pengurus lainnya saat memasuki mobil meninggalkan rumah sakit. (*Fer)

Post Views: 4,019
Bagikan ini :
Previous Post

Lagi Lagi… Hadirnya Ketua Yayasan Medika & Rombongan Membahas Gaji dan Solusi, DITOLAK dan DITERIAKI Sejumlah Karyawan RSU GMIM Bethesda Tomohon

Next Post

Vaksinasi Tingkat SMA di Talaud Capai 94 Persen

Next Post

Vaksinasi Tingkat SMA di Talaud Capai 94 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In