CAHAYASIANG.ID, MANADO – Upaya Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) dalam Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelar Edukasi dan Imbauan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan mengusung tema Diseminasi dan Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Merek bagi Pelaku Usaha di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Berlangsung di Hotel Sintesa Peninsula Manado, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ronald Lumbuun yang didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan, Kadiv Administrasi John Batara, Kadiv Pemasyarakatan Aris Munandar serta Plt. Kabid Yankum Reba Paputungan.
Kegiatan yang diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Pakpahan tersebut, dibuka secara resmi oleh Kakanwil Lumbuun. Dalam sambutannya, Lumbuun menekankan akan pentingnya Edukasi/Himbauan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, agar dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat serta pelaku usaha dan instansi terkait di Sulawesi Utara.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar terus mengglorifikasi pentingnya Kekayaan Intelektual terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap suatu Kekayaan Intelektual, khususnya Perlindungan Merek di Wilayah Sulawesi Utara.
Lebih lanjut, Lumbuun menyampaikan bahwa tahun 2023 sebagai Tahun Merek, sudah berakhir dan telah ditutup oleh Menkumham RI. DJKI telah mencanangkan tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.
Diharapkam, program ini dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah serta memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Analis Hukum Madya Aswan Idrak dengan judul Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Wilayah. (ak/*)