Oleh: Frans Eka Dharma Kurniawan (Ances), Wakil Ketua I Exco Partai Buruh Provinsi Sulawesi Utara.
CAHAYASIANG.ID, Opini – Serikat Buruh/pekerja maupun Partai Buruh mengajukan proposal kenaikan Upah Buruh tahun 2024 sebesar 15%, angka yang cukup moderat karena masih berkisar di persoalan “upah layak” bukan upah kesejahteraan.

Pendekatan upah layak yang diajukan Serikat buruh/pekerja dan Partai Buruh berdasarkan realita dan fakta di lapangan yang dirasakan langsung menjadi kebutuhan pekerja/buruh. Ketika bicara inflasi saja, kenaikan harga-harga yang menjadi bagian komponen upah bisa diatas inflasi, semisal kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, biaya-biaya kesehatan, pendidikan, kredit dan sewa perumahan, dan juga transportasi maupun komunikasi, bahkan energi (listrik dan bensin) dalam 1 tahun belakangan ini.
Sayangnya, para ekonom sekali lagi hanya melihat buruh/pekerja sekedar angka statistik. Buruh, hanya dihitung menyumbang 10 sampai 30 % PDB, yang kemudian jadi rumus alpa 0,1 sampai 0,3 yang dimasukan dalam pola perhitungan komponen kenaikan upah.
Sebetulnya, kalau melihat angka kontribusi buruh terhadap PDB yang hanya sekitar 10-30 %, justru seharusnya mendorong kontribusi buruh terhadap PDB jadi naik! Negara harus mendorong kontribusi buruh terhadap PDB jadi 40% misalnya di tahun yang akan datang. Artinya, kebijakan upah bisa di dorong sebagai strategi peningkatan daya beli yang mendorong sirkulasi peredaran uang lebih banyak di masyarakat.
Minggu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan “lesu”nya daya beli masyarakat. Ini sebetulnya signal yang berkorelasi dengan menurunnya pendapatan rumah tangga maupun pendapatan perkapita. Padahal, angka statistik sekali lagi menunjukan, sekalipun lesu, ada pertumbuhan ekonomi. Statistik juga mencatat, 53% PDB disumbang oleh konsumsi. Jika yang 53% tersebut lesu, berarti ada pertumbuhan signifikan di 47% sisi lainnya. Nah, bisa kita simpulkan secara sederhana, dari 10-30 % kontribusi buruh terhadap PDB bisa dikatakan bagian dari 53% konsumsi yang terimbas “lesu”.
Ditengah lesu itu, lagi-lagi Sri Mulyani bicara ekonomi “sisi penawaran”. Konsep ini sebetulnya tidak asing, ketika pertumbuhan ekonomi China 10 tahun belakangan ini ditopang ekonomi “sisi penawaran”. Walaupun disampaikan hanya pada sektor properti, dan hanya dalam pendekatan mikro sebagai sales marketing properti, dan tidak bicara secara makro bagaimana menciptakan ekonomi sisi penawaran sebagai strategi pembangunan ekonomi, langkah ini selalu dikaitkan dengan efisiensi biaya produksi. Soalnya, upah buruh menjadi kambing hitam komponen biaya yang dianggap membebani biaya produksi.
Ya, mereka kemudian menjadikan upah buruh sasaran “efisiensi” biaya produksi untuk merayu investor asing masuk ke Indonesia. Tapi apakah investor akan sebodoh itu untuk investasi kesebuah wilayah yang daya beli masyarakatnya rendah dan tidak bisa menyerap hasil produksi industrinya? Apakah dalam persepsi pemerintah investasi terbaik hanya investasi yang memproduksi kebutuhan ekspor belaka untuk memenuhi kebutuhan konsumsi negara-negara lain yang sistem upahnya lebih baik dari Indonesia?
Bukankah itu ironis? Indonesia menjual barang di negara-negara dimana sistem upah buruhnya lebih baik ketimbang memperbaiki upah dalam negeri sehingga mampu menyerap produksi yang dibawa oleh investasi. Bahkan Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri untuk mendapatkan keuntungan dari sistem upah yang lebih baik diluar Negari dan memberi label kepada tenaga kerja migran tersebut “Pahlawan Devisa”.
Jadi, kembali ke persoalan upah yang akan dihitung kenaikannya oleh pemerintah yang melibatkan serikat buruh/pekerja dan pengusaha, bahwa yang diperlukan adalah kejujuran dalam membaca realita bukan sekedar membaca angka statistik. Jujurlah bahwa membangun industri nasional memerlukan sistem yang bebas dari korupsi. Di sistem sebagus apapun ketika korupsi menggerogoti, pasti akan muncul biaya ekonomi tinggi. Indonesia termasuk negara yang di gerogoti korupsi sehingga membuat biaya-biaya produksi diluar nalar, bukan karena upah buruh/pekerja terlalu tinggi.
Negara-negara yang industrinya selama 50 tahun belakangan ini maju adalah negara-negara yang mampu membebaskan diri dari praktek-praktek korupsi. China sebelum memperkenalkan ekonomi sisi penawar yang mendorong industrinya bersaing di tingkat global juga memulai langkahnya dengan menindak keras praktek korupsi. Kita juga bisa belajar dari negara-negara Skandinavia yang juga bisa membangun negara kesejahteraan karena tidak ada satu sen pun hak rakyat yang di korupsi dan uang rakyat tersebut dikembalikan dalam berbagai subsidi dan jaminan sosial untuk warganya.
Kita negara yang mengusung Pancasila sebagai pandangan berbangsa seharusnya mampu lebih dari itu. Pemerintah bisa menaikan Upah 15% sambil menjamin investasi tidak dirugikan dengan jalan membasmi praktek-praktek korupsi dan memakai uang negara menciptakan jaminan sosial, subsidi maupun bantuan sosial, membangun infrastruktur yang menyokong investasi ke depan dan tentu membangun sistem pertahanan Indonesia lebih maju dan moderen seiring berjalannya perkembangan industri dalam negeri yang sehat.
Jika itu terjadi, kami jamin, buruh tak akan demo-demo lagi menuntut kesejahteraan karena negara sudah bekerja dengan baik. Kecuali ada pengkhianatan terhadap cita-cita tersebut.






