CAHAYASIANG.ID, Sulut – Sidang PHPU di MK memasuki agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak Selasa, 14 Mei 2024, di mulai pada pukul 08:00 WIB.
Pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Sulawesi Utara Tahun 2024 di Pimpin oleh Hakim Konstitusi, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbangingsih.
Khususnya Case Pemilihan Legislatif DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Dapil Manado, antara sesama Caleg Partai Demokrat Harley Alfredo Benfica Mangindaan dengan Royke Reynald Anter.
Keterangan Pihak terkait (Tim Hukum Royke Anter) Yudha Ramon menyebutkan, Bahwa pihak pemohon (Harley Mangindaan) tak memiliki kepentingan hukum.
“Pemohon di anggap tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan terhadap perolehan suara pihak terkait,” kata Yudha Ramon saat membacakan keterangan pihak terkait.
Sebelum memasuki pandangan Bawaslu Sulut, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menambahkan, Pihak Bawaslu ini cari untung mencantumkan selisih suara 75.
“Padahal baik pihak temohon dan terkait, hanya mencantumkan selisih hanya 46,” sambung Arief Hidayat.
Komisioner Bawaslu Sulut, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Hadapan Hakim Konstitusi, Donny Rumagit mengakui, ada kesalahan atau kekeliruan penulisan C1 Plano, dan C Salinan DPRD Provinsi pada waktu rekapitulasi tingkat TPS.
“Sehingga saksi yang hadir sepakat meminta PPS dan PPK membuka kotak suara, dan menghitung jumlah suara,” ungkap Donny Rumagit. (DYW)