• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 1 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Sidang Perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado Kembali Ditunda, Saksi Korban Mangkir Empat Kali

Sidang Perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado Kembali Ditunda, Saksi Korban Mangkir Empat Kali

15/12/2025
in Manado, Nasional, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

 CAHAYASIANG.ID, Manado — Penundaan sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali menuai sorotan. Sidang yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, kembali ditunda lantaran Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, yang mengaku sebagai saksi korban, kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara patut untuk keempat kalinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menegaskan bahwa penundaan berulang ini telah merugikan kliennya dan berpotensi memperlambat proses penegakan hukum. Menurutnya, pengadilan melalui JPU telah berulang kali memanggil kedua saksi korban untuk mempertanggungjawabkan keterangan yang mereka berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polda Sulawesi Utara, namun panggilan tersebut selalu diabaikan tanpa alasan yang jelas.

 “Ini sudah pemanggilan keempat. Kami mengusulkan kepada Majelis Hakim agar tidak lagi menunda-nunda persidangan dan tidak memperlambat proses hukum perkara 327 ini,” ujar Sambouw.

Ia menjelaskan, apabila pada sidang lanjutan Jumat, 19 Desember 2025, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya kembali tidak hadir, maka pihaknya meminta agar JPU membacakan keterangan BAP keduanya di persidangan. Hal tersebut dinilai sah berdasarkan Pasal 162 KUHAP, karena keterangan tersebut diberikan di bawah sumpah atau janji saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.

“Secara hukum, keterangan dalam BAP itu sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan di persidangan. Namun jika dibacakan tanpa kehadiran mereka, kami akan membuka ruang untuk menguji apakah keterangan itu benar atau justru mengandung unsur keterangan palsu, yang tentu ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

 Sambouw juga menyoroti sikap kedua saksi korban yang dinilai tidak kooperatif dan dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang tidak patuh hukum. Ia mengingatkan bahwa ketidakhadiran saksi dalam proses persidangan pidana dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP.

“Secara praktik hukum, saksi yang tiga kali mangkir sudah bisa diproses pidana. Ini sudah keempat kalinya, namun entah mengapa belum ada langkah hukum terhadap ketidakhadiran mereka,” katanya.

Menurutnya, ketidakhadiran Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya semakin menimbulkan tanda tanya, mengingat saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya hanyalah pekerja atau orang suruhan. Padahal, keduanya disebut sebagai pihak utama yang mengaku sebagai pemilik tanah dan melaporkan kliennya atas dugaan penyerobotan.

“Kalau memang yakin klien kami menyerobot tanah, datanglah ke persidangan dan buktikan. Jangan justru menghindar. Bisa jadi justru sebaliknya, klien kami yang lebih dulu menguasai dan mengolah tanah tersebut,” ujarnya.

 Dalam persidangan sebelumnya, juga mencuat istilah “pagar yuridis” yang dilontarkan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan JPU. Istilah tersebut disebut sebagai konstruksi baru yang muncul secara spontan di persidangan, yang dimaknai sebagai batas tanah berdasarkan sertifikat. Namun, istilah ini menuai kritik keras dari tim kuasa hukum terdakwa.

“Istilah ‘pagar yuridis’ tidak dikenal dalam hukum pidana maupun pertanahan. Ini justru menunjukkan lemahnya pembuktian unsur Pasal 167 yang didakwakan,” kata Sambouw.

Akibat penundaan berulang, pihak terdakwa menilai klien mereka dirugikan karena harus berulang kali membuang waktu untuk menghadiri persidangan.

Sidang perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan agenda lanjutan pembuktian. Publik kini menanti ketegasan pengadilan dalam menyikapi ketidakhadiran saksi korban yang berulang kali mengabaikan panggilan hukum.(*RS)

Post Views: 1,403
Bagikan ini :
Previous Post

SMP Negeri 1 Tomohon Masih Terdepan di Kota Siswa

Next Post

Claudia Karamoy Terpilih Aklamasi Pimpin DPD LPM Kabupaten Minahasa

Next Post

Claudia Karamoy Terpilih Aklamasi Pimpin DPD LPM Kabupaten Minahasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In