CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Marlany SIEK, S.E. dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (14/5/24).

Persidangan lanjutan tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni saksi korban beserta suami.
Lebih lanjut terpantau, Terdakwa Marlany mengamuk sebanyak tiga kali, hingga harus menghadirkan security untuk membantu melakukan pengamanan persidangan.
Ketika mengamuk pertama kali, JPU Muhammad Ma’ruf SH MH mengingatkan, Terdakwa Marlany agar tenang tidak menggangu jalannya persidangan.
“Ibu tenang yah. Dengerin dulu saksi bicara apa,” kata JPU saat sidang berlangsung.
Tak lama dari itu, Terdakwa Marlany SIEK kembali mengamuk dengan berusaha memukul Saksi Korban dengan buku catatan kecil, sambil mengeluarkan kata-kata mengumpat.
Kembali lagi, JPU Muhammad Ma’ruf SH MH, mengingatkan Terdakwa Marlany SIEK.
Persidangan pun kembali tenang tetapi tidak bertahan lama, karena Terdakwa Marlany SIEK kembali berulah dengan berusaha menusuk Saksi dengan Pulpen (Pena) milik Kuasa Hukum, serta mengeluarkan kata-kata mengumpatnya.
Kesekian kalinya, JPU mengingatkan keras Terdakwa Marlany SIEK agar tidak tidak terus-terusan membuat kegaduhan. Dan Sidang dilanjutkan Minggu depan, Selasa, 21 Mei 2024 dengan agenda Saksi.
Setelah persidangan JPU Muhammad Ma’ruf SH MH menegaskan, Bahwa Terdakwa Marlany SIEK tidak ada gangguan kejiwaan.
“Terdakwa sehat, ga ada tuh riwayat penyakit gangguan jiwa. Pada saat penyidikan di Polda di Kejaksaan normal ga ada gangguan kejiwaan,” tegas JPU setelah sidang selesai. (red)






