CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa UNS terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diterima.

Hal tersebut disambut dengan deklrarasi dukungan terhadap Walikota Solo Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024, di di Second Chance, Kawasan Megamas, Senin (16/10/23), Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui, Anak-Anak muda yang aktif di Organisasi kemahasiswaan tersebut mengganggap suami Selvi Ananda ini adalah respentatif semangat dan aspirasi generasi muda dalam arena politik.
Sementara itu, Koordinator Kawan Gibran Manado, Ignatius Andri Buanglera mengatakan, Deklrasi ini menandai peran penting generasi muda dalam memajukan Indonesia yang lebih baik.
“Dalam deklarasi ini, kami sebagai pemuda Manado ingin menonjolkan bagaimana peran penting pemuda dalam menyongsong masa depan Indonesia yang lebih maju, Kami berkomitmen untuk memanfaatkan seluruh potensi kepemudaan sebagai motor penggerak pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, Acara ini dirancang dalam suasana santai, sehingga dapat dinikmati oleh semua peserta dan bahkan oleh pengunjung di lokasi kegiatan.
“Gibran bagi kami bukan hanya sebatas seorang pemimpin calon, tetapi juga menjadi teladan bagi seluruh generasi muda di tanah air,” tuturnya.
Menurut Mantan Ketua Presidium PMKRI Manado ini, Gibran membuka wawasan dan menggugah semangat generasi muda untuk terlibat dalam dunia politik.
“Kami yakin, bahwa Gibran pantas mendapatkan dukungan untuk menjadi Cawapres dalam Pilpres 2024,” tegasnya. (*RS)






