CAHAYASIANG.ID, MINAHASA UTARA – Sesuai kriteria Peraturan Menteri Keuangan(PMK) nomor 190/PMK.07/2021, Pemerintah Desa Kolongan Tetempangan (Koltem) Kecamatan Kalawat Minut menetapkan 98 Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Bantuan Langsung Tunai(BLT) tahun anggaran 2022 di kantor Desa, Jumat, (28/01/2022).
Penetapan dilakukan dalam musyawarah insidentil yang dihadiri oleh Ketua BPD Desa Koltem Fredy Sirap, Pendamping Desa Ita K dan Nadila, Hukum Tua dan perangkat desa.
Musyawarah berjalan sangat dinamis, dimana setiap kepala jaga dengan gigih berjuang mempresentasikan kondisi KPM yang diusulkan.
“Saya tahu persis kondisi keluarga yang saya usulkan olehnya mohon diterima peserta musyawarah,” tegas Kepala jaga tiga, Rommy Pakasi didepan peserta musyawarah.
Setiap pemaparan kepala wilayah langsung ditanggapi oleh pimpinan rapat dan anggota BPD yang terdiri dari Wempi Mokosandi, Christo Mangundap, Frans Loris, Nelmy Lalamentik, Selvi Besare dan Judy Lasut.
“Hasil kesepakatan musyawarah ini, menetapkan 98 KPM-BLT. Ini merupakan 45 persen dari pagu anggaran Dandes Koltem. Ini memungkinkan karena sesuai dengan aturan BLT bisa digunakan minimal 40 persen,” terang Sirap.
Terpisah, Hukum Tua Koltem, Demas Kasegel langsung menandatangsni berita acara penetapan KPM hasil musyawarah.
“Setelah ditetapkan maka berita acara hasilnya akan langsung dituangkan lewat SK Hukum Tua,” tukas Kasegel didampingi Sekdes Frida Wehantouw S.Sos.
Kompak, diungkapkan juga oleh para kepala wilayah, yang terdiri dari Pala Sepuluh Endang Manginsihi, Pala Sembilan Vera Himponan, Pala Delapan Yolanda Sorongan, Pala Tujuh Heidy Kampuratu, Pala Enam Meike Sawotong, Pala Lima Meita T, Pala Tiga Stella Pakasi, Pala Dua Rubby dan Pala Satu Ferry Wurangian bahwa KPM yang mereka rekomendasikan sudah sesuai dengan ktiteria yang ditetapkan. (Rub)
Berikut PMK Nomor 190/PMK.07/2021 Pasal 33 ayat 1 point a sampai f :
a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
b. kehilangan mata pencaharian;
c. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
e. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau
f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.