• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » SesJAM-Pidsus Andi Herman Wakili Jaksa Agung Muda Jadi Keynote Speaker FGD Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum

SesJAM-Pidsus Andi Herman Wakili Jaksa Agung Muda Jadi Keynote Speaker FGD Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum

31/08/2023
in Hukum, Jawa, Banten
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Peran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pusat Pemulihan Aset dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara Rabu 30 Agustus 2023, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (SesJAM-Pidsus) Andi Herman mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dengan tema “Peran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara dalam Perspektif Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.

SesJAM-Pidsus menyampaikan tujuan dari pengoptimalian penanganan perkara Tindak Pidana Khusus yaitu menciptakan efek jera dengan menghukum pelaku tindak pidana untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana tersebut. Selain itu juga, dengan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau Asset Recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan.

“Barang sitaan, eksekusi atau rampasan telah dikembalikan ke kas negara dan menjadi PNBP,” ujar Sekretaris JAM-Pidsus.

Agar lebih optimal, lanjut SesJAM-Pidsus, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mendorong penanganan perkara dengan subjek hukum korporasi, serta perbaikan aturan dan tata kelola aset di internal bidang tindak pidana khusus.

“Kemudian untuk pemenuhan jumlah kerugian negara dibuatlah strategi pendekatan follow the suspect, money, and asset,” ujar Sekretaris JAM-Pidsus.

Lebih lanjut SesJAM-Pidsus menyampaikan, hal tersebut dilakukan karena instrumen transaksi keuangan dan aset dapat menjadi bukti dari tindakan kejahatan dan dianggap bahwa finansial yang diperoleh dari kejahatan tindak pidana korupsi merupakan tenaga baru untuk melakukan tindakan kejahatan.

Selanjutnya, SesJAM-Pidsus menjelaskan strategi lain dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah dengan menerapkan Corruption Impact Assessment (CIA) guna menggali akar permasalahan perkara korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan kinerja Triwulan II Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023, sudah ada pengembalian kerugian yang disetorkan ke kas negara yang bersumber dari barang rampasan dan sudah eksekusi sejumlah Rp3,5 triliun yang berasal dari uang denda dan uang pengganti berkat Satgas Eksekusi terus melakukan pencarian asset selama 6 bulan terakhir.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal memaparkan materinya yang berjudul “Pemulihan Keuangan Negara Sesuai Tugas dan Kewenangan Pusat Pemulihan Aset dan Jaksa Pengacara Negara dalam Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014”.

Kepala Pusat Pemulihan Aset menyampaikan tugas dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) tidak hanya sebagai eksekutor putusan pengadilan dari tindakan pidana korupsi dan pencucian uang, namun juga membantu kementerian atau lembaga dalam upaya pemulihan aset.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai tahap-tahap dalam melakukan pemulihan aset, yakni:
1. Penelusuran (mencari dimana lokasi terjadinya tindakan dan menganalisa informasi guna mengungkap keberadaan aset);
2. Pengamanan (tindakan dimana aset diamankan guna menghindari adanya perpindahan tangan pada pihak lainnya);
3. Pemeliharaan (fisik aset dipelihara agar menghindari kerusakan);
4. Perampasan (tindakan perampasan aset yang dilakukan untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan);
5. Pengembalian (aset dipindah tangankan kepada korban atau pemilik yang berhak).
“Maksud dan tujuan dari PPA adalah untuk bisa mensinergikan PPA dengan bidang-bidang teknis yang terdapat di Kejaksaan Agung agar pemulihan keuangan negara dapat dijalankan secara optimal,” jelas Kepala Pusat Pemulihan Aset.

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum hari kedua telah berjalan dengan baik dan lancar. (*Ismail Bento)

Post Views: 2,989
Bagikan ini :
Previous Post

Tim Itjen Kemenkumham Akui Baik dan Puas Evaluasi Kanwil Sulut

Next Post

SMRC, 65 Persen Yakin Anies Baswedan Terlibat Dalam Kasus Formula E

Next Post

SMRC, 65 Persen Yakin Anies Baswedan Terlibat Dalam Kasus Formula E

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In