CAHAYASIANG.ID, Manado – Kepedulian warga Desa Kumu, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa terhadap perlindungan satwa terutama yang dilindungi, mendapat apresiasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut).
Pasalnya, sebanyak tiga (3) ekor Tarsius (Tarsius Spectrum) yang merupakan spesies dilindungi, telah diserahkan ke pihak Taman Nasional (TN) Bunaken, setelah ditemukan warga saat sedang melakukan aktivitas pembersihan kebun. Temuan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Balai Taman Nasional Bunaken, Wildy Poneke.
“Diserahkan pada pada Kamis (2/4/2026) lalu. Yang menemukan dan menyerahkan atas nama Ferdy Saemah, warga desa Kumu. Beliau cukup lama menjadi Masyarakat Mitra Polhut (MMP TNB),” jelas Wldy.

Ia menyebut, karena mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk dalam ketegori dilindungi, karena itu setelah diamankan, warga pun menyerahkan ketiga ekor Tersius yang ditemukan ke petugas TN Bunaken.
Selanjutnya, Wildy menuturkan bahwa ketiga Tarsius itu telah diserahkan ke pihak BKSDA Sulut untuk ditindaklanjuti. “Telah kami serahkan ke BKSDA (Sulut) pada Sabtu (4/4/2026) lalu,” ungkapnya.
Kepala BKSDA Sulut, Danny Pattipeilohy, yang diwakili oleh Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sulut, Hendrieks Ansen Rundengan, membenarkan informasi terkait penyerahan satwa dilindungi tersebut. Ia mengatakan bahwa langkah ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara masyarakat dan petugas dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.
“Kami mengapresiasi warga Bunaken karena dengan kesadaran serta kepedulian yang tinggi, masyarakat memilih untuk tidak memelihara melainkan menyerahkan satwa nokturnal ini ke petugas,” sebut Hendrieks.

Ketiga ekor Tarsius tersebut menurut Hendrieks akan di periksa dan dipantau kesehatan, sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi satwa sebelum kembali dilepasliarkan ke habitat alaminya. “Rencana, Tarsius ini akan dilepasliarkan saat kunjungan Menteri (Menteri Kehutanan) ke Bitung nanti,” terangnya.
Diketahui, Tarsius atau oleh warga lokal disebut Tangkasi, adalah satwa dilindungi yang memiliki ukuran tubuh yang kecil namun memilki bola mata yang besar, memiliki panjang kepala dan tubuh 10 sampai 15 cm dan diameter bola matanya sekitar 16 mm.
Poin penting mengenai status konservasi Tarsius berdasarkan Appendix II CITES adalah Tarsius tidak terancam punah saat ini. Tetapi mungkin terancam punah jika perdagangan terus berlanjut tanpa pengaturan ketat. Tarsius pun dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (kini diperbarui dalam Permen LHK No. P.106/2018).
Semantara, data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam menegaskan, sebagian besar spesies Tarsius dikategorikan rentan (vulnerable) hingga terancam punah (endangered). (ak)






