• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 19 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Serahkan Tiga Ekor Tarsius, Warga Desa Kumu Diapresiasi BKSDA Sulut

Serahkan Tiga Ekor Tarsius, Warga Desa Kumu Diapresiasi BKSDA Sulut

06/04/2026
in Manado
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Manado – Kepedulian warga Desa Kumu, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa terhadap perlindungan satwa terutama yang dilindungi, mendapat apresiasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara (BKSDA Sulut).

Pasalnya, sebanyak tiga (3) ekor Tarsius (Tarsius Spectrum) yang merupakan spesies dilindungi, telah diserahkan ke pihak Taman Nasional (TN) Bunaken, setelah ditemukan warga saat sedang melakukan aktivitas pembersihan kebun. Temuan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Balai Taman Nasional Bunaken, Wildy Poneke.

“Diserahkan pada pada Kamis (2/4/2026) lalu. Yang menemukan dan menyerahkan atas nama Ferdy Saemah, warga desa Kumu. Beliau cukup lama menjadi Masyarakat Mitra Polhut (MMP TNB),” jelas Wldy.

Penyerahan tiga ekor Tarsius hasil temuan warga Desa Kumu Kabupaten Minahasa yang diserahkan oleh SPTN II Balai Taman Nasional Bunaken ke Balaii KSDA Sulut. (Sumber: BKSDA Sulut)

Ia menyebut, karena mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk dalam ketegori dilindungi, karena itu setelah diamankan, warga pun menyerahkan ketiga ekor Tersius yang ditemukan ke petugas TN Bunaken.

Selanjutnya, Wildy menuturkan bahwa ketiga Tarsius itu telah diserahkan ke pihak BKSDA Sulut untuk ditindaklanjuti. “Telah kami serahkan ke BKSDA (Sulut) pada Sabtu (4/4/2026) lalu,” ungkapnya.

Kepala BKSDA Sulut, Danny Pattipeilohy, yang diwakili oleh Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sulut, Hendrieks Ansen Rundengan, membenarkan informasi terkait penyerahan satwa dilindungi tersebut. Ia mengatakan bahwa langkah ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara masyarakat dan petugas dalam menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.

“Kami mengapresiasi warga Bunaken karena dengan kesadaran serta kepedulian yang tinggi, masyarakat memilih untuk tidak memelihara melainkan menyerahkan satwa nokturnal ini ke petugas,” sebut Hendrieks.

Satwa Tarsius yang telah diserahkan ke Balai KSDA Sulut yang sedang di observasi oleh petugas. (Sumber: BKSDA Sulut)

Ketiga ekor Tarsius tersebut menurut Hendrieks akan di periksa dan dipantau kesehatan, sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi satwa sebelum kembali dilepasliarkan ke habitat alaminya. “Rencana, Tarsius ini akan dilepasliarkan saat kunjungan Menteri (Menteri Kehutanan) ke Bitung nanti,” terangnya.

Diketahui, Tarsius atau oleh warga lokal disebut Tangkasi, adalah satwa dilindungi yang memiliki ukuran tubuh yang kecil namun memilki bola mata yang besar, memiliki panjang kepala dan tubuh 10 sampai 15 cm dan diameter bola matanya sekitar 16 mm.

Poin penting mengenai status konservasi Tarsius berdasarkan Appendix II CITES adalah Tarsius tidak terancam punah saat ini. Tetapi mungkin terancam punah jika perdagangan terus berlanjut tanpa pengaturan ketat. Tarsius pun dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 (kini diperbarui dalam Permen LHK No. P.106/2018).

Semantara, data dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) atau Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam menegaskan, sebagian besar spesies Tarsius dikategorikan rentan (vulnerable) hingga terancam punah (endangered). (ak)

Post Views: 96
Bagikan ini :
Previous Post

Rombongan DPRD Gorontalo Tinjau Lapas Perempuan Manado

Next Post

Marcel Pergi, Tinggalkan “Pengingat Mulia” Buat Sesama Wartawan

Next Post

Marcel Pergi, Tinggalkan "Pengingat Mulia" Buat Sesama Wartawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In