
CAHAYASIANG.ID, SITARO – Seorang tenaga harian lepas (THL) di Kacamatan Sibarsel, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara curhat setelah dirumahkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Aknesyia Monica Sandra Panese, S.H mencurahkan keluh kesahnya kepada media cahayasiang.id, Selasa, (17/06/2025).
Ia menceritakan awalnya ia bekerja masuk sebagai tenaga harian lepas pada bulan Juli 2018 hingga Februari 2023 sebagai Petugas Kebersihan.
Setelah itu, ia pun diangkat menjadi petugas administrasi berhubung ada temannya yang mengundurkan diri.
Namun sayangnya, saat ini ia telah diberhentikan dari tenaga honor. Ini membuat dirinya kecewa. Menurutnya ada orang-orang yang baru masuk terus langsung di angkat, sementara dirinya yang yang sudah mengabdi lebih dari 6 tahun dirumahkan oleh Bupati Sitaro Chyntia Kalangit terhitung sejak Maret 2025.
“Saya sangat menyayangkan, kenapa saya diberhentikan tidak ada informasi dari pihak Pemda. Terus tiba-tiba ada honor baru yang masuk” sesalnya.
Menurutnya, Bupati yang sekarang seenaknya tidak mematuhi aturan pemerintah. Dan seenaknya menyakiti THL yang sudah bertahun-tahun mengabdi untuk daerah Sitaro.
“Bupati seenaknya merumahkan para THL. Dan tiba-tiba menerima THL baru yang menyalahi aturan pemerintah pusat seperti yang disampaikan saat apel Pagi. Padahal info dari Pemda Sitaro tahun 2024 bahwa tidak boleh ada pengangkatan honor baru. Kalau hal itu terjadi, ada sangsi yang diberikan oleh pemerintah. Itu disampaikan oleh Asisten 3 dr Sem Raule pada saat apel pagi di depan seluruh pegawai dan THL” ujarnya.
Ia pun menambahkan bahwa ia dan teman-teman THL yang dirumahkan sebenarnya tidak masalah jika dirumahkan, namun jangan sampai mengangkat THL baru sehingga menyalahi aturan sesuai ketentuan Bab 12 Psl 65 UU ASN no 20 Thn 2023 yang bunyinya: Pemerintah diwajibkan menyelesaikan proses penataan tenaga honorer, paling lambat Des 2024. Mulai 1 Januari 2025, Instansi Pemerintah tidak diizinkan lagi untuk mengangkat tenaga honorer baru.
“Kami sebagai Honorer/THL tidak apa-apa kalau dirumahkan. Namun jangan mengangkat THL Baru. Itu sangat menyakiti. Artinya Pemda Sitaro seenaknya.” ucapnya.
Diketahui, data yang diperoleh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, THL yang dirumahkan tercatat mencapai 851 orang yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi yang ada di Sitaro. Jumlah 851 pegawai non PNS diantaranya administrasi, sopir, Pol PP, perawat dan lain-lain. (*Red)





