JAKARTA (CAHAYASIANG.ID) – Terhitung sejak 30 April 2022, Pemerintah sudah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog dan digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti menegaskan, ASO akan rampung pada tahun ini. Seluruh siaran TV Analog dihentikan paling lambat 2 November 2022.
Niken menjelaskan, sebagaimana tertuang di Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang didalamnya terdapat pengaturan tahapan penghentian siaran televisi analog.
Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga sekaligus terakhir 2 November 2022. Pada tahap pertama, empat daerah berikut ini, yaitu Batanghari, Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Sarolangun tidak lagi bisa menonton siaran televisi analog.
Selanjutnya, pada tahap kedua ASO, meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo, Tebo, dan Merangin.
Sama seperti daerah di tahap pertama, pada tanggal 25 Agustus 2022, kawasan tersebut mengalami pengakhiran siaran analog. Lalu pada tahap ketiga atau tahap akhir ASO, ada dua kawasan, yaitu Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Setelah tahap ketiga ini, 2 November 2022, seluruh Indonesia tidak lagi ada siaran TV Analog dan selanjutnya beralih ke siaran TV Digital.
Niken mengimbau untuk daerah yang masuk tahap pertama seharusnya sudah beralih ke TV Digital. “Publik akan memperoleh penyiaran yang berkualitas. Bahasa sederhananya, siaran yang diterima masyarakat tidak ada lagi semutnya, tidak ada suara-suara atau gangguan sinyal meskipun sedang hujan,” katanya saat hadir sebagai pembicara pada Webinar bertema: Aku Beralih ke TV Digital, beberapa waktu lalu.
Cara Menangkap Siaran TV Digital. Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog.
Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.
Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Sebagai solusi, daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website: https://siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.
Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital”, atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan. Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.***