CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Haryomo Dwi Putranto selaku perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, PPPK tak boleh lakukan hal ini, jika tak mau dapatkan sanksi.
Menurut Haryomo Dwi Putranto, BKN merupakan badan yang berperan penting dalam pelayanan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia juga menambahkan, BKN juga mempunyai peranan penting terhadap peserta ASN.
“Salah satu peserta ASN yang mendapatkan layanan dari BKN, adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kepegawaian (PPPK). Tugas pelayanan tersebut, meliputi memelihara dan mengembangkan administrasi, dalam kepegawaian agar terciptanya kelancaran jalannya Pemerintah,” kata Haryomo Dwi Putranto.
Oleh karena itu, Jelas Dia, PPPK wajib mengikuti segala arahan yang diberikan oleh BKN.
Arahan BKN yang wajib peserta PPPK ketahui, agar tak mendapatkan sanksi
Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, Saat acara Pengarahan dan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2022, di Lingkungan BKN, Rabu (26/7/2023), di Aula Kantor BKN Pusat.

“Saat ini, Bapak dan Ibu sekalian sudah menjadi ASN. Oleh sebab itu saya tegaskan agar Bapak dan Ibu menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan,” ucap Haryomo Dwi Putranto.
Selain itu, Haryomo Dwi Putranto mengingatkan, Kepada para PPPK agar berhati-hati dalam bermain media sosial.
“Sebab, Jika kedapatan terindikasi dan terbukti peserta PPPK melakukan politik praktis maka akan diberikan sanksi yang sangat berat. Dan sanksi tersebut berupa pemutusan kontrak kerja,” tegasnya. (*RSS)






