CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pada pelaksanaan hari pertama Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sangat memanfaatkan momen bersama para jajaran Kanwil untuk saling bertukar pendapat terkait Rencana Kerja DJKI 2024 serta fasilitas pendukungnya.
Sekretaris DJKI Sucipto bersama Direktur Teknologi Informasi KI dan Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, memberikan materi program dan kegiatan KI dari aspek fasilitas, kerjasama dan pemanfaatan TI.
Disesi tanya jawab, Sucipto menerima beberapa pertanyaan bahkan masukan terkait Target Kerja DJKI yang akan direalisasikan pada seluruh wilayah.

“Sesuai dengan tematik tahun ini, kita harus berupaya menyelesaikan Indikasi Geografis (IG) di wilayah masing-masing seperti pro aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Tarja di wilayah memang perlu beberapa masukkan. Kita butuh saran untuk kegiatan didaerah yang dapat meningkatkan IG sesuai kondisi daerahnya,”ucap Ses DJKI.
Rakornis lebih lanjut menghadirkan narasumber dengan pengalaman sukses memanfaatkan KI. Salah satunya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhasil meningkatkan daya saing produk UMKM lokal dengan mengembangkan penggunaan Co-Branding Jogja Mark untuk produk industri kreatif setempat.
Melalui Jogja Co-Branding, pelaku UMKM Yogyakarta akan mudah mendapatkan legalitas HKI. Produk lokal akan dijamin perlindungan dan daya saing, meningkatkan loyalitas dan kepercayaan konsumen serta mencegah praktik persaingan tidak sehat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Lumbuun beserta Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan dan jajaran Subbidang KI, mengikuti secara seksama kegiatan tersebut. (ak/*)






