CAHAYASIANG.ID, Manado – Pada Jumat (25/10) tadi, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Manado, Micler Lakat, hadir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulut. Adapun kehadiran Lakat adalah untuk memenuhi panggilan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait proses penyidikan dana hibah.
Usai diperiksa tim penyidik, kepada para awak media Lakat menjelaskan bahwa panggilan ini hanya untuk memberikan keterangan mengenai dana hibah selama 3 (tiga) tahun.
“Jadi hibah ini ditanyakan pertama payung hukumnya apa. Saya sudah jelaskan bahwa itu payung hukumnya sesuai Permen 77 Tahun 2020 dan Perwal nomor 26 Tahun 2022 bahwa hibah ini diberikan kepada badan lembaga organisasi kemasyarakatan, KONI dan lain sebagainya, yang ada sesuai dengan perwal,” ucapnya.
Dijelaskan pula olehnya bahwa ada 6 pertanyaan yang diajukan kepadanya, yaitu mengenai dasar hukum dan soal rumah-rumah ibadah. Ada juga keterangan lain yang dijelaskannya kepada pihak penyidik soal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Terkait itu diungkap Lakat bahwa dirinya sudah menjelaskan terkait mekanisme dana hibah pada tahun ini yang telah dianggarkan lewat pembahasan antara Banggar dan APBD tahun 2023 yaitu di APBD induk dan pada APBD Perubahan.
“Jadi ada di APBD induk. Kalau tidak tercover di induk, di cover di APBD. Perubahan Tahun 2022 untuk 2023, tahun 2023 untuk tahun 2024. Dan kemudian untuk hibah itu sudah jelas by name by address, termasuk tempat – tempat ibadah itu,” ungkap Lakat. (*/ak)





